Pengedar Obat Tidak Berizin Dituntut Lima Tahun

Vania Rossa

Rabu, 21 Maret 2018 | 06:34 WIB
Pengedar Obat Tidak Berizin Dituntut Lima Tahun
Ilustrasi obat. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang buruh bangunan, Dwi Rintoko, pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

"Ya, terdakwa bersalah mengedarkan 3.410 butir tablet putih yang mengandung trihexyphenindyl dan 1.940 pil kuning yang mengandung dekstrometofan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika saat dikonfirmasi di Denpasar, seperti dilansir dari Antara.

Ia menggatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dakwaan pertama penuntut umum.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat membahayakan dan merusak kesehatan generasi muda atau masyarakat.

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering mengedarkan obat tanpa izin. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menggeledah obat-obatan di kos terdakwa di Jalan Pertanian, Gang I Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Kabupaten Badung, pada 5 Oktober 2017, Pukul 20.00 Wita.

Saat itu, petugas mendapati obat-obatan dalam satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip besar, yakni di dalam plastik pertama berisi 3.000 tablet obat berlogo Y, dan di dalam plastik kedua berisi 1.000 tablet warna kuning.

Kemudian, satu paket klip kecil berisi 410 tablet putih dengan logo Y dan satu klip kecil berisi 940 tablet kuning, sehingga total keseluruhan tablet itu jika disatukan menjadi 5.350 tablet.

Setelah dilakukan pengujian laboratorium kriminalistik pada 20 Oktober 2017, diketahui tablet putih mengandung trihexyphenindyl dan pil kuning dekstrometofan.

Berdasarkan Permenkes Nomor 725 Tahun 1998, bahwa tablet putih itu termasuk golongan obat keras atau obat daftar G dan untuk tablet kuning masuk golongan obat bebas.

baca juga

Obat yang masuk daftar G artinya, obat yang yang saat diserahkan kepada masyarakat harus dengan resep dokter dan hanya dapat diperoleh pada instalasi farmasi yang mempunyai kewenangan untuk itu.

Kepada petugas, ia mengaku untuk tablet putih dijual seharga Rp2500 per butirnya dan tablet berwarna kuning dijual dengan harga Rp1.500 per butirnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Obat Penyakit Langka IPF Akhirnya Disetujui BPOM

Obat Penyakit Langka IPF Akhirnya Disetujui BPOM

Health | Jum'at, 02 Maret 2018 | 17:00 WIB

Badan POM Cabut Izin Edar Albothyl

Badan POM Cabut Izin Edar Albothyl

Health | Kamis, 15 Februari 2018 | 20:19 WIB

Peringatan: Bahaya Konsumsi Ibuprofen Terlalu Sering

Peringatan: Bahaya Konsumsi Ibuprofen Terlalu Sering

Health | Rabu, 14 Februari 2018 | 15:00 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×