Pengedar Obat Tidak Berizin Dituntut Lima Tahun

Vania Rossa

Rabu, 21 Maret 2018 | 06:34 WIB
Pengedar Obat Tidak Berizin Dituntut Lima Tahun
Ilustrasi obat. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang buruh bangunan, Dwi Rintoko, pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

"Ya, terdakwa bersalah mengedarkan 3.410 butir tablet putih yang mengandung trihexyphenindyl dan 1.940 pil kuning yang mengandung dekstrometofan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika saat dikonfirmasi di Denpasar, seperti dilansir dari Antara.

Ia menggatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sesuai dakwaan pertama penuntut umum.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena perbuatannya dapat membahayakan dan merusak kesehatan generasi muda atau masyarakat.

Penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering mengedarkan obat tanpa izin. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menggeledah obat-obatan di kos terdakwa di Jalan Pertanian, Gang I Banjar Ambengan, Desa Pedungan, Kabupaten Badung, pada 5 Oktober 2017, Pukul 20.00 Wita.

Saat itu, petugas mendapati obat-obatan dalam satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip besar, yakni di dalam plastik pertama berisi 3.000 tablet obat berlogo Y, dan di dalam plastik kedua berisi 1.000 tablet warna kuning.

Kemudian, satu paket klip kecil berisi 410 tablet putih dengan logo Y dan satu klip kecil berisi 940 tablet kuning, sehingga total keseluruhan tablet itu jika disatukan menjadi 5.350 tablet.

Setelah dilakukan pengujian laboratorium kriminalistik pada 20 Oktober 2017, diketahui tablet putih mengandung trihexyphenindyl dan pil kuning dekstrometofan.

Berdasarkan Permenkes Nomor 725 Tahun 1998, bahwa tablet putih itu termasuk golongan obat keras atau obat daftar G dan untuk tablet kuning masuk golongan obat bebas.

baca juga

Obat yang masuk daftar G artinya, obat yang yang saat diserahkan kepada masyarakat harus dengan resep dokter dan hanya dapat diperoleh pada instalasi farmasi yang mempunyai kewenangan untuk itu.

Kepada petugas, ia mengaku untuk tablet putih dijual seharga Rp2500 per butirnya dan tablet berwarna kuning dijual dengan harga Rp1.500 per butirnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Obat Penyakit Langka IPF Akhirnya Disetujui BPOM

Obat Penyakit Langka IPF Akhirnya Disetujui BPOM

Health | Jum'at, 02 Maret 2018 | 17:00 WIB

Badan POM Cabut Izin Edar Albothyl

Badan POM Cabut Izin Edar Albothyl

Health | Kamis, 15 Februari 2018 | 20:19 WIB

Peringatan: Bahaya Konsumsi Ibuprofen Terlalu Sering

Peringatan: Bahaya Konsumsi Ibuprofen Terlalu Sering

Health | Rabu, 14 Februari 2018 | 15:00 WIB

Terkini

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:54 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:53 WIB

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:40 WIB

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:31 WIB

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB