Array

Depresi karena Miskin, Ibu Kandung Aniaya Bayi hingga Koma

Kamis, 22 Maret 2018 | 17:47 WIB
Depresi karena Miskin, Ibu Kandung Aniaya Bayi hingga Koma
Ilustrasi

Suara.com - Bayi berinisial KGO nyaris tewas seusai dianiaya SN (27), yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Perbuatan biadab itu dilakukan SN di kediamannya di Kampung Iplik, RT 2, RW 12, Mekarjati, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat.

"Diduga korban dianiaya oleh tersangka (SN). Dia dipukul dan dicubit di tangan, kaki, kepala, dan punggung korban secara berkelanjutan," kata Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawaan kepada Suara.com, Kamis (22/3/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Hendy, penganiayaan itu dialami bayi malang tersebut sejak dua bulan terakhir.

Hendy menjelaskan, salah satu bentuk penganiayaan yakni bayi tersebut didorong hingga tersungkur. Akibat penganiayaan itu, kepala korban terbentur rak piring hingga mengalami luka-luka.

"Kemudian satu hari setelah itu, korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri," ungkapnya.

Sejauh ini, kondisi bayi tersebut masih kritis dan menjalani penanganan tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.

"Dokter sampaikan kalau alat dicabut kemungkinan korban meninggal," papar Hendy.

Perihal kasus ini, polisi kemudian meringkus SN dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (19/3/2018).

Baca Juga: Buntut Masalah Kontrak, Hubungan Pacquiao dan Arum di Titik Nadir

Motif sementara, penganiayaan diduga dilakukan karena SN mengalami depresi akibat ekonomi keluarga yang rendah.

"Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," terangnya.

Dalam kasus ini, SN telah mendekam di rumah tahanan Polres Karawang. Dia dijerat Pasal 80 (2) dan (4) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Atas pasal tersebut, SN terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Karena korban adalah anak masih di bawah umur, maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI