Depresi karena Miskin, Ibu Kandung Aniaya Bayi hingga Koma

Kamis, 22 Maret 2018 | 17:47 WIB
Depresi karena Miskin, Ibu Kandung Aniaya Bayi hingga Koma
Ilustrasi

Suara.com - Bayi berinisial KGO nyaris tewas seusai dianiaya SN (27), yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Perbuatan biadab itu dilakukan SN di kediamannya di Kampung Iplik, RT 2, RW 12, Mekarjati, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat.

"Diduga korban dianiaya oleh tersangka (SN). Dia dipukul dan dicubit di tangan, kaki, kepala, dan punggung korban secara berkelanjutan," kata Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawaan kepada Suara.com, Kamis (22/3/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Hendy, penganiayaan itu dialami bayi malang tersebut sejak dua bulan terakhir.

Hendy menjelaskan, salah satu bentuk penganiayaan yakni bayi tersebut didorong hingga tersungkur. Akibat penganiayaan itu, kepala korban terbentur rak piring hingga mengalami luka-luka.

"Kemudian satu hari setelah itu, korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri," ungkapnya.

Sejauh ini, kondisi bayi tersebut masih kritis dan menjalani penanganan tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.

"Dokter sampaikan kalau alat dicabut kemungkinan korban meninggal," papar Hendy.

Perihal kasus ini, polisi kemudian meringkus SN dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (19/3/2018).

Baca Juga: Buntut Masalah Kontrak, Hubungan Pacquiao dan Arum di Titik Nadir

Motif sementara, penganiayaan diduga dilakukan karena SN mengalami depresi akibat ekonomi keluarga yang rendah.

"Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," terangnya.

Dalam kasus ini, SN telah mendekam di rumah tahanan Polres Karawang. Dia dijerat Pasal 80 (2) dan (4) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Atas pasal tersebut, SN terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Karena korban adalah anak masih di bawah umur, maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," tandasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI