Dianggap Sebar Fitnah, Nenek Chandri Lapor Balik LPAI ke Polisi

Kamis, 22 Maret 2018 | 20:44 WIB
Dianggap Sebar Fitnah, Nenek Chandri Lapor Balik LPAI ke Polisi
Candri Widarta (60), perempuan yang diduga menganiaya lima anak adopsinya, mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (16/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Chandri juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan pemberitaan media di sejumlah media massa perihal pernyataan yang dilayangkan Reza.

Laporan Chandri telah diterima polisi dengan nomor LP/1564/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus. Chandri melaporkan Reza dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI