Nenek Candri Bawa Dokumen Buktikan Tak Aniaya Anak Asuh

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 19 Maret 2018 | 13:44 WIB
Nenek Candri Bawa Dokumen Buktikan Tak Aniaya Anak Asuh
Candri Widarta (60), perempuan yang diduga menganiaya lima anak adopsinya, diwawancarai awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (16/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Nenek Candri Widarta memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan dan penelatan anak asuhnya, Senin (19/3/2018) hari ini. Dia bawa bukti untuk meyakini tidak bersalah.

Saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB, perempuan paruh baya itu didampingi kerabat dan tim pengacara.

Perihal pemeriksaan ini, Candri turut membawa bukti dokumen untuk membantah tuduhan soal penganiayaan dan penelantaran kelima anak asuhnya itu.

"Surat-surat sanggahan serta detilnya, bisa bentuk tiket perjalanan," kata salah satu pengacara Candri, Bambang Kusuma Edi di Polda Metro Jaya.

Bambang tak merinci dokumen yang disertakan kliennya terkait agenda pemeriksaan ini. Dokumen yang dibawa hanya untuk melengkapi barang bukti yang sudah diserahkan ke polisi.

"Ini sifatnya tambahan dari melengkapi kemarin waktu pemeriksaan kita sudah serahkan bukti-bukti yang diminta penyidik kita sudah sampaikan ini tinggal surat-surat yang akan kita lengkapi," kata dia.

Bambang juga mengaku telah menyerahkan ke polisi soal bukti hak asuh yang ditandatangani masing-masing orangtua kandung.

"Kita sudah serahkan. Tandatangan termasuk dari ortu dan keluarga saat penyerahan anak," katanya.

Namun, Bambang mengakui Candri belum memenuhi kelengkapan administrasi ke lembaga-lembaga seperti Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.

baca juga

"Belum sampai sejauh itu kita masih proses. Karena anak-anak, ini ketika masih kecil masih pengasuhan sambil berjalan urusan administrasi itu," kata dia.

Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya dijalani Candri. Sebelumnya, Candri telah dimintai keterangan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya pada Jumat (16/3/2018).

Sebelumnya, polisi menemukan lima anak yang diduga menjadi korban penelantaran dan penganiayaan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2018). Kelima anak tersebut merupakan anak angkat Candri. Mereka adalah FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).

Candri sudah bertahun-tahun tinggal bersama lima asuhnya di sejumlah hotel di Jakarta. Namun, perempuan paruh baya itu diduga kerap menganiaya selama tinggal bersama kelima anak asuhnya.

Polisi juga sempat menangkap Candri. Namun, hingga kini, status perempuan itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat ketika salah satu anak, FA, kabur pada April 2017 lantaran tak kuat dengan pola asuh Candri. Selama kabur, FA pun tinggal bersama seorang perempuan bernama Yohana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cemburu, Erpan Sundut dan Perkosa Mahasiswi Pacarnya

Cemburu, Erpan Sundut dan Perkosa Mahasiswi Pacarnya

News | Senin, 19 Maret 2018 | 08:00 WIB

Nenek Candri Diduga Langgar Administrasi Pengasuhan 5 Anak

Nenek Candri Diduga Langgar Administrasi Pengasuhan 5 Anak

News | Minggu, 18 Maret 2018 | 12:07 WIB

Besok, Polisi Periksa Nenek Terduga Penganiaya Anak Asuh di Hotel

Besok, Polisi Periksa Nenek Terduga Penganiaya Anak Asuh di Hotel

News | Kamis, 15 Maret 2018 | 12:35 WIB

Terkini

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 06:47 WIB

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

×