Mahasiswi Jadi PSK Online di Aceh, Ini Tarifnya

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 25 Maret 2018 | 17:08 WIB
Mahasiswi Jadi PSK Online di Aceh, Ini Tarifnya
Tersangka penyedia jasa layanan pekerja seks komersil (PSK) online (keempat kanan) dihadirkan saat rilis di Polresta di Banda Aceh, Aceh, Jumat (23/3/2018). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/18]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Trisno menuturkan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 25 Ayat (2) juncto Pasal 23 Ayat (2) juncto Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Ancaman hukumannya 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 45 bulan. Kami akan mengungkap prostitusi yang dikelola tersangka MRS tersebut," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI