Pekan Depan, KPK Konfrontasikan Made Oka dengan Setya Novanto

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 26 Maret 2018 | 16:01 WIB
Pekan Depan, KPK Konfrontasikan Made Oka dengan Setya Novanto
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dari kalangan pengusaha, Made Oka Masagung, hampir empat jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/3/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dari kalangan pengusaha, Made Oka Masagung, hampir empat jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/3/2018).

Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung lembaga antirasywah, Made Oka tidak mau memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.

Dia menyerahkan pada kuasa hukumnya Bambang Hartono untuk bicara.

Bambang menjelaskan, kliennya diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto.

"Ini dia (Made) saksinya Irvanto," ujar Bambang di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Bambang mengklaim, dalam pemeriksaan kali ini kliennya tidak disinggung soal terdakwa Novanto.

Menurutnya, pemeriksaan Made minggu depan baru akan difokuskan untuk terdakwa Novanto.

"Setnov belum. Mungkin minggu depan akan dikonfrontir," kata dia.

Untuk diketahui, Made diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Novanto melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

baca juga

Lewat rekening OEM Investement, Oka menampung uang sebesar USD1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara pada rekening PT Delta Energy, Oka menerima transfer uang sebesar USD2 juta.

Secara keseluruhan Made diduga menerima uang sebanyak USD3,8 juta dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 teriliun tersebut.

Selain itu, Made juga diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.

Made disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telusuri Keterangan Oka dan Hendra, Novanto Kembali Diperiksa KPK

Telusuri Keterangan Oka dan Hendra, Novanto Kembali Diperiksa KPK

News | Senin, 26 Maret 2018 | 14:28 WIB

Mau Rawat Setnov, Bimanesh Minta Tak Dilaporkan ke Dirut RS

Mau Rawat Setnov, Bimanesh Minta Tak Dilaporkan ke Dirut RS

News | Senin, 26 Maret 2018 | 13:35 WIB

Sempat Mangkir, Ketua PN Tangerang Penuhi Pemanggilan KPK

Sempat Mangkir, Ketua PN Tangerang Penuhi Pemanggilan KPK

News | Senin, 26 Maret 2018 | 12:01 WIB

Kasus e-KTP, KPK Panggil Eks Bos Gunung Agung

Kasus e-KTP, KPK Panggil Eks Bos Gunung Agung

News | Senin, 26 Maret 2018 | 11:55 WIB

PKS: Kasus Puan dan Pramono Adalah Ujian Bagi Pemerintahan Jokowi

PKS: Kasus Puan dan Pramono Adalah Ujian Bagi Pemerintahan Jokowi

News | Sabtu, 24 Maret 2018 | 16:03 WIB

Terkini

Review Lagu Kamu Yang Kutunggu: Bukti Chemistry Romantis Rossa dan Afgan

Review Lagu Kamu Yang Kutunggu: Bukti Chemistry Romantis Rossa dan Afgan

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:02 WIB

bank bjb Masuk Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, Bukti Konsistensi Transformasi dan Inovasi

bank bjb Masuk Fortune Indonesia 100 Tahun 2026, Bukti Konsistensi Transformasi dan Inovasi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 16:00 WIB

Ulasan Film Istimewa: Kisah Perjuangan Anak Disabilitas yang Menginspirasi

Ulasan Film Istimewa: Kisah Perjuangan Anak Disabilitas yang Menginspirasi

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:00 WIB

Persaingan Ketat di Tengah Persebaya Jadi Energi Positif Gledson Paixao

Persaingan Ketat di Tengah Persebaya Jadi Energi Positif Gledson Paixao

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 16:00 WIB

Lagi! Penembakan di Sekolah Filipina, 2 Orang Tewas

Lagi! Penembakan di Sekolah Filipina, 2 Orang Tewas

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:59 WIB

Guru PPPK Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ubah Status, Tingkatkan Juga Mutu Pendidikan!

Guru PPPK Jadi Penuh Waktu, DPR: Jangan Cuma Ubah Status, Tingkatkan Juga Mutu Pendidikan!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:58 WIB

10 Tahun Evolusi InstaView, Kulkas Tak Lagi Sekadar Tempat Simpan Makanan

10 Tahun Evolusi InstaView, Kulkas Tak Lagi Sekadar Tempat Simpan Makanan

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 15:51 WIB

Seperti Hilang Arah, 4 Novel Tema Keterasingan Ini Pertanyakan Eksistensi

Seperti Hilang Arah, 4 Novel Tema Keterasingan Ini Pertanyakan Eksistensi

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 15:50 WIB

Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal

Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:43 WIB

Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:40 WIB

×