Pekan Depan, KPK Konfrontasikan Made Oka dengan Setya Novanto

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Senin, 26 Maret 2018 | 16:01 WIB
Pekan Depan, KPK Konfrontasikan Made Oka dengan Setya Novanto
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dari kalangan pengusaha, Made Oka Masagung, hampir empat jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/3/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dari kalangan pengusaha, Made Oka Masagung, hampir empat jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/3/2018).

Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung lembaga antirasywah, Made Oka tidak mau memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.

Dia menyerahkan pada kuasa hukumnya Bambang Hartono untuk bicara.

Bambang menjelaskan, kliennya diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto.

"Ini dia (Made) saksinya Irvanto," ujar Bambang di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Bambang mengklaim, dalam pemeriksaan kali ini kliennya tidak disinggung soal terdakwa Novanto.

Menurutnya, pemeriksaan Made minggu depan baru akan difokuskan untuk terdakwa Novanto.

"Setnov belum. Mungkin minggu depan akan dikonfrontir," kata dia.

Untuk diketahui, Made diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Novanto melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

baca juga

Lewat rekening OEM Investement, Oka menampung uang sebesar USD1,8 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Sementara pada rekening PT Delta Energy, Oka menerima transfer uang sebesar USD2 juta.

Secara keseluruhan Made diduga menerima uang sebanyak USD3,8 juta dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 teriliun tersebut.

Selain itu, Made juga diduga menjadi perantara fee untuk anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut.

Made disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telusuri Keterangan Oka dan Hendra, Novanto Kembali Diperiksa KPK

Telusuri Keterangan Oka dan Hendra, Novanto Kembali Diperiksa KPK

News | Senin, 26 Maret 2018 | 14:28 WIB

Mau Rawat Setnov, Bimanesh Minta Tak Dilaporkan ke Dirut RS

Mau Rawat Setnov, Bimanesh Minta Tak Dilaporkan ke Dirut RS

News | Senin, 26 Maret 2018 | 13:35 WIB

Sempat Mangkir, Ketua PN Tangerang Penuhi Pemanggilan KPK

Sempat Mangkir, Ketua PN Tangerang Penuhi Pemanggilan KPK

News | Senin, 26 Maret 2018 | 12:01 WIB

Kasus e-KTP, KPK Panggil Eks Bos Gunung Agung

Kasus e-KTP, KPK Panggil Eks Bos Gunung Agung

News | Senin, 26 Maret 2018 | 11:55 WIB

PKS: Kasus Puan dan Pramono Adalah Ujian Bagi Pemerintahan Jokowi

PKS: Kasus Puan dan Pramono Adalah Ujian Bagi Pemerintahan Jokowi

News | Sabtu, 24 Maret 2018 | 16:03 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB