Kasus e-KTP, Setya Novanto dan Istri Diperiksa KPK

Reza Gunadha

Selasa, 27 Maret 2018 | 11:49 WIB
Kasus e-KTP, Setya Novanto dan Istri Diperiksa KPK
Istri terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - KOK bakal memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani Tagor, dalam penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Selasa (27/3/2018).

Selain Novanto dan Deisti, turut pula diperiksa Inayah, istri pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Tiga saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa siang, seperti diwartakan Antara.

Made Oka Masagung, rekan Novanto sekaligus pengusaha dan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novanto, merupakan dua tersangka baru kasus korupsi e-KTP.

Irvanto Hendro Pambudi dan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP. Ia juga beberapa kali ikut dalam pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen, untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.

Puncaknya, Irvanto disebut menerima total USD3,4 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012, yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura, yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya, diduga menerima total USD3,8 juta sebagai peruntukan kepada Novanto.

baca juga

Sebanyak USD 1,8 juta ditampung Masagung melalui rekening perusahaan OEM Investment Pte.Ltd.. Sementara USD2 juta sisanya ditampung melalui rekening PT Delta Energy. Kesemua uang itu diterima dari Biomorf Mauritius.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP-.

Irvanto maupun Masagung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Sebut Setya Novanto Telah Mengakui Perbuatannya

Pengacara Sebut Setya Novanto Telah Mengakui Perbuatannya

News | Senin, 26 Maret 2018 | 19:30 WIB

Made Oka Bantah Pernyataan Setnov Soal Uang Puan dan Pramono

Made Oka Bantah Pernyataan Setnov Soal Uang Puan dan Pramono

News | Senin, 26 Maret 2018 | 16:15 WIB

Pekan Depan, KPK Konfrontasikan Made Oka dengan Setya Novanto

Pekan Depan, KPK Konfrontasikan Made Oka dengan Setya Novanto

News | Senin, 26 Maret 2018 | 16:01 WIB

Telusuri Keterangan Oka dan Hendra, Novanto Kembali Diperiksa KPK

Telusuri Keterangan Oka dan Hendra, Novanto Kembali Diperiksa KPK

News | Senin, 26 Maret 2018 | 14:28 WIB

Mau Rawat Setnov, Bimanesh Minta Tak Dilaporkan ke Dirut RS

Mau Rawat Setnov, Bimanesh Minta Tak Dilaporkan ke Dirut RS

News | Senin, 26 Maret 2018 | 13:35 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×