"Selain alih fungsi Jalan, pemprov yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Perda No 5/2014 tentang Transportasi,” kata Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu.
Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies
Selasa, 27 Maret 2018 | 16:32 WIB

BERITA TERKAIT
Partai Gerindra: Anies Baswedan Berpotensi Jadi Cawapres Prabowo
27 Maret 2018 | 16:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI