Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies

Selasa, 27 Maret 2018 | 16:32 WIB
Beri Kesempatan 60 Hari, Polda Tunda Pemeriksaan Kasus Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/3/2018). (Suaraa.com/Ummi Hadyah Saleh)

"Selain alih fungsi Jalan, pemprov yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Perda No 5/2014 tentang Transportasi,” kata Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI