Besok, Presiden PKS Digarap Polisi Terkait Laporan Fahri Hamzah

Rabu, 28 Maret 2018 | 13:12 WIB
Besok, Presiden PKS Digarap Polisi Terkait Laporan Fahri Hamzah
Presiden PKS, Sohibul Iman, berbicara di Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jaksel, Minggu (16/7). [Suara.com/Dian Rosmala]

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?