Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ini Penyebab Presiden PKS Hanya Diperiksa Singkat oleh Polisi
Kamis, 29 Maret 2018 | 13:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Doktif Tak Gentar Review Produk Abal-Abal: Mati Satu, Tumbuh Seribu!
19 Juni 2025 | 21:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI