Ini Penyebab Presiden PKS Hanya Diperiksa Singkat oleh Polisi

Kamis, 29 Maret 2018 | 13:03 WIB
Ini Penyebab Presiden PKS Hanya Diperiksa Singkat oleh Polisi
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Kamis (29/3/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI