Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ini Penyebab Presiden PKS Hanya Diperiksa Singkat oleh Polisi
Kamis, 29 Maret 2018 | 13:03 WIB

BERITA TERKAIT
Qatar Garap Proyek 3 Juta Rumah di Indonesia, Kapan Mulai Dibangun?
07 Agustus 2025 | 17:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI