Hadapi Gugatan HTI, Pemerintah Hadirkan Ahli Tata Negara

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 29 Maret 2018 | 16:01 WIB
Hadapi Gugatan HTI, Pemerintah Hadirkan Ahli Tata Negara
Ahli hukum administrasi negara Zudan Arif Fakrullah. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Status badan hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia telah dicabut melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tertanggal 19 Juli 2017.

Pencabutan badan hukum HTI ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) yang pada tanggal 24 Oktober tahun 2017 Perppu tersebut telah disahkan DPR menjadi UU No. 16 Tahun 2017, dan kemudian diundangkan pada tanggal 22 November 2017.

Para pengurus HTI lewat Seketaris Umum sekaligus Jubir Perkumpulan HTI Ismail Yusanto kemudian mengambil langkah-langkah hukum (due process of law), untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perlawanan HTI pun nampaknya tidak main-main, dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

Pada rangkaian persidangan yang sudah berlangsung, pemerintah selaku tergugat pun menghadirkan para ahli hukum tata negara sebagai saksi ahli. 

Di dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat, ahli hukum administrasi negara Zudan Arif Fakrullah yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Zudan hadir dalam kapasitasnya selaku ahli hukum administrasi negara, sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. "Saya salah satu penyusun Undang-undang Administrasi Pemerintahan,",” kata Zudan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dalam sidang tersebut Zudan menjelaskan hal-hal terkait keputusan pejabat tata usaha negara serta kewenangan pejabat secara umum, yang secara tidak langsung menggambarkan legalitas pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut status badan hukum HTI.

Ia juga menjelaskan terkait konsekuensi yang harus diterima oleh sebuah institusi jika status badan hukumnya dicabut.

"Ketika sudah ditandatangani penetapan pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka baju atau status badan hukum suatu organisasi sudah terlepas dan yang tersisa hanya lah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut," ujarnya.

Di dalam persidangan selain keterangan dari para ahli, pihak tergugat dalam hal ini pemerintah juga membeberkan alasan kuat pencabutan status hukum HTI karena kegiatan HTI bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, serya mengancam kedaulatan NKRI, karena HTI bermaksud mendirikan Negara Trans-Nasional Islam dan menyebarluaskan system serta paham khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Pihak tergugat pun menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen, video, artikel, buku, bulletin, dilengkapi dengan keterangan Ahli dan Saksi Fakta di dalam persidangan.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, pemerintah beranggapan bahwa HTI menentang sistem demokrasi Pancasila dan berkeinginan untuk menghancurkan sekat-sekat nasionalisme. Dengan adanya pencabutan status Badan Hukum Perkumpulan HTI, dan berdasarkan Pasal 80A Perppu No. 2 Tahun 2017, maka Perkumpulan HTI dinyatakan bubar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana

Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 23:21 WIB

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

News | Jum'at, 25 April 2025 | 01:44 WIB

Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi

Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi

News | Minggu, 25 Februari 2024 | 15:07 WIB

Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi

Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:17 WIB

HTI dan FPI Bakal Hidup Lagi Kalau AMIN Menang Pilpres, Begini Jawaban Berkelas Anies

HTI dan FPI Bakal Hidup Lagi Kalau AMIN Menang Pilpres, Begini Jawaban Berkelas Anies

Kotak Suara | Minggu, 28 Januari 2024 | 19:29 WIB

Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi

Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi

Entertainment | Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:25 WIB

Beda Nasib HTI-FPI vs Al Zaytun Berdasarkan Aksi Pemerintah yang Jadi Sorotan

Beda Nasib HTI-FPI vs Al Zaytun Berdasarkan Aksi Pemerintah yang Jadi Sorotan

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 18:48 WIB

4 Fakta Pengajian di Pasuruan Dibubarkan Warga, Diduga Terafiliasi Organisasi Terlarang

4 Fakta Pengajian di Pasuruan Dibubarkan Warga, Diduga Terafiliasi Organisasi Terlarang

News | Rabu, 21 Juni 2023 | 18:15 WIB

'Nyanyian Nyaring' Politikus NasDem: Peliknya Anies Jokowi, FPI-HTI Jadi Simalakama

'Nyanyian Nyaring' Politikus NasDem: Peliknya Anies Jokowi, FPI-HTI Jadi Simalakama

Kotak Suara | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:46 WIB

CEK FAKTA: Demi Menang Pilpres 2024, Benarkah Anies Baswedan Minta Bantuan FPI dan HTI?

CEK FAKTA: Demi Menang Pilpres 2024, Benarkah Anies Baswedan Minta Bantuan FPI dan HTI?

News | Senin, 02 Januari 2023 | 16:59 WIB

Terkini

Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound

Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:51 WIB

Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget

Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:45 WIB

Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu

Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:43 WIB

Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?

Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:35 WIB

Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini

Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:30 WIB

The Beast Muncul di Beijing, Kedatangan Trump Malam Ini Bikin China Tegang

The Beast Muncul di Beijing, Kedatangan Trump Malam Ini Bikin China Tegang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:29 WIB

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:29 WIB

Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang

Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:26 WIB

Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto

Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:19 WIB

KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing

KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 16:10 WIB