Prostitusi di Apartemen City Digerebek, PSK Beraksi di Kasur

Reza Gunadha, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 29 Maret 2018 | 18:13 WIB
Prostitusi di Apartemen City Digerebek, PSK Beraksi di Kasur
Polisi kembali membongkar bisnis prositusi yang bersarang di sejumlah kamar Apartemen Tower Cendana Kalibata City, Jakarta Selatan. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polisi kembali membongkar bisnis prositusi yang bersarang di sejumlah kamar Apartemen Tower Cendana Kalibata City, Jakarta Selatan.

Aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat orang tersangka, yang berperan sebagai mucikari praktik esek-esek di apartemen tersebut.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan, saat polisi melakukan penggerebekan, sejumlah pekerja seks komersial sedang melayani pria hidung belang di atas tempat tidur dalam kamar apartemen.

"Mereka tertangkap tangan saat lakukan kegiatan (prostitusi) di sana (Kalibata City)," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).

Menurutnya, bisnis prostitusi di Kalibata City ini tergolong sangat rapi. Sebab, keempat mucikari berinisial SL (50), IP (27), MP (21) dan YP (19) berbagi tugas.

SL berperan sebagai orang yang menawarkan lima PSK kepada pelanggan. Peran PI dan MP yang merupakan pemilik kamar, menyiapkan wanita-wanita malam kepada pria hidung belang.

Sementara, YP yang bekerja sebagai petugas kebersihan Kalibata City memegang kunci kamar-kamar dan mengantarkan pelanggan ke PSK yang sudah disiapkan.

"Kegiatan ini privat, orang yang antar kunci ke pelanggan benar-benar sampai ke pelanggan, jadi selain pelanggan tak bisa. Pas masuk ke kamar udah ada PSK," katanya.

Ade menyampaikan, hanya orang-orang tertentu yang mengetahui akses bisnis prositusi di apartemen Kalibata City. Sebab, cara tersangka memasarkan para PSK hanya dari mulut ke mulut.

baca juga

"Pemesanannya dari mulut ke mulut. Jadi modusnya sangat privat ya," terangnya.

Dalam kasus ini, empat mucikari itu dijerat Pasal 506 KUHP subsider Pasal 296 KUHP subsider Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 12 junto Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Atas penerapan pasal-pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Ditodong Pistol Mainan oleh Sopir Misterius di Jaksel

Polisi Ditodong Pistol Mainan oleh Sopir Misterius di Jaksel

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 16:03 WIB

Anies: Banyak Tempat Hiburan di Jakarta Jadi Ajang Prostitusi

Anies: Banyak Tempat Hiburan di Jakarta Jadi Ajang Prostitusi

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 15:34 WIB

Pengacara Sebut Fahri Hamzah Laporkan Sohibul Pakai Pasal Karet

Pengacara Sebut Fahri Hamzah Laporkan Sohibul Pakai Pasal Karet

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 13:26 WIB

Ini Penyebab Presiden PKS Hanya Diperiksa Singkat oleh Polisi

Ini Penyebab Presiden PKS Hanya Diperiksa Singkat oleh Polisi

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 13:03 WIB

Kasus 'Hate Speech', Polisi Periksa Rambut dan Darah Arseto

Kasus 'Hate Speech', Polisi Periksa Rambut dan Darah Arseto

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 12:16 WIB

Terkini

Bappisus: Hasil Investigasi Temuan di Lapas Cibinong Selesai Jumat Ini

Bappisus: Hasil Investigasi Temuan di Lapas Cibinong Selesai Jumat Ini

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:02 WIB

Jantung Bisa Bermasalah Tanpa Gejala, Kenali Tanda yang Tak Boleh Diabaikan

Jantung Bisa Bermasalah Tanpa Gejala, Kenali Tanda yang Tak Boleh Diabaikan

Health | Selasa, 29 September 2026 | 17:01 WIB

10 Hari Menikah, Aktor Kentaro Sakaguchi Dilaporkan Berselisih dengan Istri

10 Hari Menikah, Aktor Kentaro Sakaguchi Dilaporkan Berselisih dengan Istri

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 17:00 WIB

Skandal Pebulutangkis Cantik Thailand Pitchamon Opatniputh Terancam Hukuman 2 Tahun

Skandal Pebulutangkis Cantik Thailand Pitchamon Opatniputh Terancam Hukuman 2 Tahun

Sport | Selasa, 29 September 2026 | 16:58 WIB

'Kayak ke Salon Ada Before-After', Bappisus Cium Kejanggalan Beda Temuan di Lapas Cibinong

'Kayak ke Salon Ada Before-After', Bappisus Cium Kejanggalan Beda Temuan di Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:57 WIB

John Herdman Tak Mau Larut Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia, Bangladesh Jadi Target Berikutnya

John Herdman Tak Mau Larut Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia, Bangladesh Jadi Target Berikutnya

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:52 WIB

BPJS Kesehatan Dirombak: Rumah Sakit Dilarang Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS!

BPJS Kesehatan Dirombak: Rumah Sakit Dilarang Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS!

Video | Selasa, 29 September 2026 | 16:52 WIB

1.900 Manajer KDMP Ditempatkan Secara Acak, Ini Detailnya

1.900 Manajer KDMP Ditempatkan Secara Acak, Ini Detailnya

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 16:50 WIB

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:49 WIB

Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan

Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan

Jogja | Selasa, 29 September 2026 | 16:47 WIB

×