Sempat Klaim Sakit, Made Oka Diperiksa Terkait Korupsi e-KTP

Pebriansyah Ariefana

Senin, 02 April 2018 | 10:13 WIB
Sempat Klaim Sakit, Made Oka Diperiksa Terkait Korupsi e-KTP
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dari kalangan pengusaha, Made Oka Masagung, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Made Oka Masagung yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

"Direncanakan pemeriksaan terhadap tersangka Made Oka Masagung dalam kasus e-KTP. Hal ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/4/2018).

Made Oka Masagung tidak memenuhi panggilan KPK, Rabu (28/3/2018) dengan alasan sedang sakit. Dia klaim menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON) Jakarta.

"Kami harap waktu yang sudah ada cukup bagi tersangka selama proses perawatan di RS PON," ungkap Febri.

KPK telah mengumumkan Made Oka Masagung bersama Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang investment company di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

baca juga

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Geger, KPK Tersangkakan Puluhan Mantan dan Anggota DPRD Sumut

Geger, KPK Tersangkakan Puluhan Mantan dan Anggota DPRD Sumut

News | Sabtu, 31 Maret 2018 | 19:27 WIB

KPK Dalami Cita Rasa Pencucian Uang di Kasus Setya Novanto

KPK Dalami Cita Rasa Pencucian Uang di Kasus Setya Novanto

News | Jum'at, 30 Maret 2018 | 05:32 WIB

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 18:23 WIB

Dituntut Penjara 16 Tahun, Setya Novanto Terkejut

Dituntut Penjara 16 Tahun, Setya Novanto Terkejut

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 17:41 WIB

Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'

Setnov Mengira 'Tuntutan' 16 Tahun Penjara adalah 'Putusan'

News | Kamis, 29 Maret 2018 | 17:33 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×