Suara.com - Kelompok Persaudaraan Alumni 212 resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputeri terkait puisi yang berjudul 'Ibu Indonesia' yang diduga mengandung isu SARA yang dibacakan di acara perhelatan Fashion.
Laporan dibuat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
"Alhamdulilah kami sudah laporkan dan yang sudah - sudah pasti sama pasalnya," kata salah satu pelapor, Dedi Suhardadi di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Laporan yang dibuat Dedi telah diterima polisi dengan nomor LP/455/IV/2018/Bareskrim/ Tanggal 4 april 2018. Dedi melaporkan Sukmawati dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
Menurut Dedi, meski Sukmawati telah meminta maaf dalam jumpa persnya di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, tetap proses hukum akan tetap ditempuh.
"Mengenai masalah ibu Sukma sudah minta maaf, maaf saya secara pribadi nggak masalah. Persoalannya yang dihina bukan saya, bukan pribadi, ini agama syariat agama saya muslim," ujar Dedi.
"ini masalahnya penodaan agama dan saya kira minta maaf itu silahkan. Tapi proses hukum sudah berjalan dan tidak akan dicabut tidak (laporan)," Dedi menambahkan.
Selain, Persaudaraan Alumni 212 yang melaporkan Sukmawati. Ada sekitar Lima organisasi yang melaporkan Sukmawati hari ini, yakni Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), LBH lawyer street, Kebangkitan Jawara dan pengacara Indonesia (Bang Japar).