Dokter: Tak Ada Benjolan di Dahi Setnov, Apalagi Sebesar Bakpao

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 09 April 2018 | 14:20 WIB
Dokter: Tak Ada Benjolan di Dahi Setnov, Apalagi Sebesar Bakpao
Setya Novanto. (ist)

Suara.com - Mohammad Toyibi, dokter Spesialis Jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau mengungkapkan, tak ada sedikit pun benjol di dahi bagian kiri Setya Novanto seusai kecelakaan tunggal tanggal 16 November 2017.

Toyibi mengakui hal itu dalam persidangan dokter Bimanesh Sutarjo yang terseret perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto, Senin (9/4/2018).

Pernyataan Toyibi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, membantah pernyataan pengacara Setnov kala itu, Fredrich Yunadi, yang menuturkan terdapat benjolan sebesar kue Bakpao di dahi kliennya.

"Tidak ada benjolan, sama sekali, tak ada," kata Toyibi.

Toyibi mengatakan, saat memeriksa mantan Ketua DPR tersebut pada Jumat (17/11/2017), hanya melihat luka lecet di dahi bagian kiri. Itu pun sudah diperban oleh perawat.

"Cuma ada luka lecet di kening kiri kalau tida salah. Dibalut sesuatu, ada merah, ada lecet. Ada perban tapi tersingkap sedikit, luka lecetnya kelihatan," kata Toyibi.

Dia mengatakan, bisa melihat kondisi dahi Setnov karena perban yang membalut tak terpasang baik. Dia menduga, perban tersebut hanya ditempel oleh petugas rumah sakit.

"Perbannya bukan betulan (benar-benar diperban karena sakit), kayaknya hanya ditempelkan, cuma seperti dililit," tuturnya.

Toyibi mengatakan, bagian lain yang sempat dilihatnya seusai kecelakaan tersebut adalah bagian dada Setnov.

baca juga

Menurutnya, tidak ada luka lebam yang terdapat di bagian dada Setnov seperti yang disampaikan Fredrich.

"Tempat lain tak lihat, saya lihat muka. Bagian pemeriksaan saya buka dada, di dada mulus tidak ada masalah," tutup Toyibi.

Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dokter Toyibi: Setnov Sehat saat Diperiksa Usai Kecelakaan

Dokter Toyibi: Setnov Sehat saat Diperiksa Usai Kecelakaan

News | Senin, 09 April 2018 | 13:27 WIB

Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV

Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV

News | Senin, 09 April 2018 | 10:09 WIB

Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan

Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan

News | Jum'at, 06 April 2018 | 09:23 WIB

Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim

Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim

News | Jum'at, 06 April 2018 | 08:48 WIB

Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah

Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah

News | Kamis, 05 April 2018 | 18:20 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×