Dokter Toyibi: Setnov Sehat saat Diperiksa Usai Kecelakaan

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 09 April 2018 | 13:27 WIB
Dokter Toyibi: Setnov Sehat saat Diperiksa Usai Kecelakaan
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3).

Suara.com - Dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi, mengungkapkan Setya Novanto dalam kondisi sehat saat diperiksa sehari setelah kecelakaan tunggal, 17 November 2017.

Mantan Ketua DPR tersebut tidak mengalami gangguan kesehatan jantung, seperti klaim pengacaranya kala itu, Fredrich Yunadi.

Toyibi  mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

"Saya menerima surat melalui pesan singkat Whatsapp untuk memeriksa Setya Novanto. Pesan itu saya dapat dari dokter Bimanesh," kata Toyibi.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, Toyibi memenuhi permintaah Bimanesh untuk memeriksa keadaan Setnov yang kala itu disebutnya dalam keadaan sadar.

"Setelah saya periksa pasien ini (Setya Novanto) tidak ada masalah di jantungnya," kata Toyibi.

Setelah memeriksa Novanto di ruang 323, lanjut Toyibi, dirinya didatangi oleh dokter KPK bernama Yohanes.

Dokter Yohanes bertanya kepada Toyibi mengenai keadaan medis terdakwa kasus korupsi dana proyek KTP elektronik tersebut.

"Dokter Yohanes bertanya seperti ini, ‘Dok sebenarnya pasien ini transportable (bisa dibawa) atau tidak?’ begitu," kata Toyibi menirukan pertanyaan dokter KPK.

baca juga

"Saya jawab tak ada masalah untuk dibawa," kata Toyibi.

Setelah memeriksa tekanan jantung Setnov yang ternyata sehat, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diangkut KPK ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa data agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017, untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV

Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV

News | Senin, 09 April 2018 | 10:09 WIB

Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan

Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan

News | Jum'at, 06 April 2018 | 09:23 WIB

Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim

Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim

News | Jum'at, 06 April 2018 | 08:48 WIB

Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah

Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah

News | Kamis, 05 April 2018 | 18:20 WIB

Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka

Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka

News | Kamis, 05 April 2018 | 16:48 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×