Komnas HAM Soroti Aspek Pelaksanaan Hak Atas Pangan di Indonesia

Iwan Supriyatna, Lili Handayani

Selasa, 10 April 2018 | 17:21 WIB
Komnas HAM Soroti Aspek Pelaksanaan Hak Atas Pangan di Indonesia
Wakil Ketua Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018). (Suara.com/Lili Handayani)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana menerima kedatangan Special Reporter (Pelapor Khusus) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Hak atas Pangan Prof. Dr. Elver.

Hilal Elver rencananya akan berada di Indonesia selama delapan hari dengan maksud kunjungan kenegaraan (country visit). Di Indonesia Elver akan melakukan dialog dengan lembaga HAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI), pemerintahan, masyarakat sipil dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menilai perwujudan hak atas pangan di Indonesia.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga menyampaikan dalam pertemuan itu, Komnas HAM kemudian menyoroti lemahnya pelaksanaan kebijakan pangan yaitu UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan yang menyebutkan istilah kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan yang penuh dengan spirit untuk membangun sistem pangan yang mandiri, sesuai dengan potensi lokal.

Namun dari sisi pelaksanaan, dimensi kedaulatan pangan masih "jauh panggang dari api".

"Selanjutnya, Komnas HAM menyoroti dua aspek dalam pelaksanaan hak atas pangan di Indonesia, yaitu aspek ketersediaan dan aspek aksebilitas," ucap Sandrayati di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Ia mengatakan pada aspek ketersediaan, Komnas HAM memandang produksi pangan nasional stagnan, karena pemilikan petani kecil, konversi lahan meluas, dan pertumbuhan penduduk.

Selain itu, produksi pangan masih belum melampaui konsumsi, karena pertumbuhan penduduk tidak terkendali.

Solusi membangun ketersediaan pangan melalui program Food Estate, seperti Marauke Integrited food dan Energy Estate (MIFEE) justru melahirkan masalah pangan baru suku Malind, kelompok masyarakat adat di Marauke.

Hal yang tak kalah memprihatinkan, lanjutnya adalah aspek ketersediaan yang dibangun Impor. Padahal Indonesia memiliki sumber pangan yang melimpah dan beragam.

baca juga

Ketergantungan beras dan gandum telah mendesak Indonesia untuk terus melakukan impor pangan strategis. Dalam jangka panjang, situasi ini dipastikan akan mengikis aspek kedaulatan pangan.

Pada aspek aksebility, Komnas HAM menyoroti kasus gizi buruk dan kematian di Papua. Sejak 2017, terdapat 651 orang menderita gizi buruk di Kabupaten Asmat, Papua.

Sebanyak 72 anak, meninggal dunia, karena menderita campak 66 orang dan gizi buruk 6 orang.

Komnas HAM memandang kasus ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya buruknya fasilitas kesehatan, budaya masyarakat untuk imunisasi dan berobat, sanitasi dan infrastruktur yang terbatas.

Dari aspek aksebilitas, Komnas HAM memandang bahwa 26,58 juta orang (10,12%) hidup dibawah garis kemiskinan.

"Orang miskin masih sulit mengakses bahan pangan yang layak. Kebijakan ekomoni belum mampu mengatasi hal ini secara signifikan," tuturnya.

Ia menambahkan isu lainya yang menjadi sorotan Komnas HAM adalah kelompok rentan dalam urusan pangan dan ekspansi perusahaan di wilayah kelola masyarakat.

"Komnas HAM memandang bahwa beberapa kelompok rentan perlu perhatian khusus dalam mengakses bahan pangan yang layak," ujarnya.

Kelompok rentan tersebut ialah Masyarakat Hukum Adat (MHA), pengungsi Internal (IDPs), pengungsi atau pencari suaka dari luar negeri, masyarakat di daerah terpencil, petani gurem dan penyandang disabilitas.

Lalu, lanjut dia, ada pula isu lain yang disorot Komnas HAM adalah perdagangan bebas dan liberalisasi pertanian, penguasan paten atas benih serta ekspansi perusahaan ke dalam wilayah kelola masyarakat.

"Ketiga isu tersebut berpengaruh signifkan terhadap terputusnya akses masyarakat, utamanya petani terhadap pangan dalam jangka panjang," katanya.

Komnas HAM menyampaikan enam butir rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, ujar Sandra, mengintegritaskan HAM khususnya hak atas pangan dalam kebijakan pangan, gizi dan pertanian.

Kedua melakukan harmonisasi peraturan bidang pangan, pertanian, kesehatan, dan kependudukan, sehingga penangganan masalah pangan berlangsung secara terpadu dan integral.

"Ketiga melaksanakan reforma agraria dengan penyediaan lahan bagi petani gurem," katanya.

Keempat, mendorong pemerintah untuk menggeser prioritas pembangunan infrastruktur dari ibukota ke wilayah-wilayah terpencil yang sulit dijangkau.

Kelima memasukkan kelompok-kelompok rentan kedalam skema kebijakan pangan dan gizi.

Keenam, mendorong dibentuknya regulasi yang mengatur penghormatan HAM oleh perusahaan yang sejalan dengan prinsip panduan PBB untuk bisnis dan HAM (United Nation Guilding Principles on Business and Human Right).

"Komanas HAM juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk perusahaan," sambung Sandra.

Pertama, menghormati HAM dalam seluruh rantai pasokannya sebagaimana ditegaskan dalam prinsip-prinsip panduan PBB untuk bisnis dan HAM. Kedua, melakukan uji tuntas HAM untuk mengidentifikasi resiko dan dampak HAM dalam operasinya.

"Ketiga, membuka ruang pengaduan ruang bagi masyarakat lokal yang rentan terhadap dampak operasi perusahaan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 22:10 WIB

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 21:02 WIB

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:59 WIB

PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025

PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:33 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:03 WIB

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB

Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat

Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:44 WIB

KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total

KPAI: Copot Kepala BGN Tak Cukup, MBG Harus Dievaluasi Total

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:04 WIB

Terkini

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB