- Ketua KPAI Aris Adi Laksono menegaskan bahwa ratusan anak dengan HIV di Sidoarjo wajib dilindungi dari diskriminasi pada Senin (27/7/2026).
- KPAI mendesak pemerintah agar menjamin akses kesehatan, pengobatan antiretroviral, dan pendidikan tanpa stigma bagi seluruh anak terdampak.
- Berbagai instansi terkait dan masyarakat diminta bersinergi mencegah penularan serta menjaga kerahasiaan identitas anak.
Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait mencuatnya data ratusan anak dan remaja yang hidup dengan HIV di Kabupaten Sidoarjo. KPAI mengingatkan anak yang hidup dengan HIV merupakan korban yang harus dilindungi, bukan dikucilkan atau disalahkan.
Ketua KPAI Aris Adi Laksono menegaskan perlindungan terhadap anak yang hidup dengan HIV/AIDS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Anak dengan HIV/AIDS adalah korban yang harus dilindungi, bukan disalahkan atau dikucilkan," kata Aris kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Sebelumnya, data Yayasan Delta Crisis Center (DCC) menyebut terdapat 522 anak dan remaja yang hidup dengan HIV di Sidoarjo. Namun, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo telah menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan data kumulatif sejak 2001, bukan jumlah kasus aktif saat ini.
Merespons kondisi tersebut, KPAI meminta pemerintah memastikan pemenuhan hak anak yang hidup dengan HIV, terutama akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan tanpa diskriminasi.
"Pemerintah wajib memastikan seluruh anak memperoleh akses pengobatan antiretroviral (ARV), layanan kesehatan yang ramah anak, dukungan psikososial, serta tetap dapat bersekolah tanpa diskriminasi," ujarnya.
Selain itu, KPAI menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak yang hidup dengan HIV guna mencegah stigma dan perundungan.
"Media, masyarakat, sekolah, dan semua pihak harus menghindari penyebaran informasi yang dapat mengarah pada identifikasi maupun pelabelan terhadap anak," tutur Aris.
KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat upaya pencegahan penularan HIV pada anak, mulai dari skrining ibu hamil, edukasi kesehatan sesuai usia, peningkatan literasi kesehatan reproduksi, hingga perlindungan anak dari kekerasan seksual dan penyalahgunaan narkotika yang dapat menjadi faktor risiko penularan.
Tak hanya itu, Aris menilai penanganan anak yang hidup dengan HIV tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga tertentu. Tetapi, perlu sinergi antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, sekolah, keluarga, serta organisasi masyarakat.
"Agar pemenuhan hak anak berjalan secara komprehensif," katanya.
Di akhir pernyataannya, KPAI mengajak masyarakat membangun empati dan menghentikan penyebaran informasi yang dapat memperburuk stigma terhadap anak-anak yang hidup dengan HIV.