Pemerintah Menunggu IDI Soal Perkara Dokter Terawan

Vania Rossa, Risna Halidi

Rabu, 11 April 2018 | 15:39 WIB
Pemerintah Menunggu IDI Soal Perkara Dokter Terawan
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. Marsis bersama dengan Ketua Dewan Pakar PB IDI Prof. Razak Tahar dan Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Erol Hutagalung memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (9/4).

Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, belum bisa membuat standar pengamanan dan kendali mutu mengenai metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau Brain Wash yang dipraktikkan oleh Dokter Terawan Agus Putranto.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Sundoyo, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR-RI, Rabu (11/4).

Menurut Sundoyo, tugas Kemenkes adalah membentuk komite HTA (Health Technology Assesement) untuk menilai apakah teknologi kesehatan (obat, alat, dan prosedur) medis memiliki manfaat bagi masyarakat.

Namun, tambahnya, tugas itu hanya bisa dilakukan andai PB IDI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sudah memiliki kesepakatan mengenai metode DSA yang dilakukan Dokter Terawan.

"Terkait dengan ranah, itu fungsi dan tugas kolegium, KKI. Pemerintah mengatur standar pengamanan kendali mutu dan kendali biaya.

Dengan begitu, Sundoyo berharapa KKI bisa segera memutuskan apakah DSA sudah diakui sebagai metode medis yang aman atau tidak. "Jika sudah clear, baru masuk ke Pemerintah dan baru dibuat standar pelayanan."

Selanjutnya, Pemerintah membentuk komite HTA yang terdiri dari sembilan anggota inti. Kesembilan anggotanya terdiri dari satu orang anggota Departemen Kesehatan dan delapan orang profesional dan akademisi di bidang medis.

"HTA adalah proses atau prosedur yang bisa dilakulan oleh Kemenkes, rumah sakit atau organisasi dan industri untuk menilai apakah teknologi kesehatan, entah obat, alat atau suatu prosedur, layak dimasukkan ke paket manfaat," kata Ketua HTA Sudigdo Sastroasmoro.

Nantinya, ada dua aspek yang akan dikaji oleh tim HTA yaitu aspek klinis dan aspek ekonomis.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Desak PB IDI Tegas dengan Klaim Dokter Terawan

DPR Desak PB IDI Tegas dengan Klaim Dokter Terawan

Health | Rabu, 11 April 2018 | 13:38 WIB

Tunda Pecat Dokter Terawan, Komisi IX DPR Apresiasi Sikap PB IDI

Tunda Pecat Dokter Terawan, Komisi IX DPR Apresiasi Sikap PB IDI

DPR | Selasa, 10 April 2018 | 19:04 WIB

Ingin Terapi Cuci Otak Ala Dokter Terawan? Lakukan Ini

Ingin Terapi Cuci Otak Ala Dokter Terawan? Lakukan Ini

Health | Selasa, 10 April 2018 | 11:57 WIB

Terkini

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:01 WIB

×