Fredrich Yunadi Kukuh Minta Saksi KPK Jalani Sumpah Pocong

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 12 April 2018 | 13:55 WIB
Fredrich Yunadi Kukuh Minta Saksi KPK Jalani Sumpah Pocong
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto, tak ambil pusing dituding KPK tidak koperatif karena mengancam saksi.

Fredrich, pada persidangan pekan lalu, sempat meminta majelis hakim untuk menantang saksi-saksi JPU KPK menjalankan ritual sumpah pocong demi membuktikan kebenaran kesaksiannya.

Sebab, seluruh saksi JPU KPK, yakni dokter maupun perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, membantah pernyataan Fredrich mengenai kondisi Setnov—mantan kliennya—saat dirawat di RS tersebut seusai kecelakaan pada 16 November 2017.

Menurut Fredrich, saksi yang memberikan keterangan secara benar di depan persidangan pastinya tidak takut dengan permintaannya menjalani sumpah pocong dan dites memakai detektor kebohongan.

"Kalau untuk lie detector dan sumpah pocong kan hak saya. Kalau dia benar kenapa takut," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Sebelumnya, saat jaksa mengahdirkan saksi seorang perawat bernama Indri Astuti, Fredrich memintanya untuk menjalani sumpah pocong dan diperiksa memakai detektor kebohongan.

Pasalnya, Fredrich menuding Indri memberikan keterangan tidak benar di depan persidangan.

Fredrich mengklaim, adanya respons dari KPK yang ingin memberatkan hukumannya akibat meminta sumpah pocong terhadap saksi, karena ancaman yang dilakukan KPK tidak ingin diungkap.

"Justru dengan adanya ini membuktikan KPK yang melakukan pengancaman. KPK kan menganggap hakim anak buahnya dia. Saya akan tuntut dengan maksimal, katanya gitu kan. Itu siapa yang mengancam, yang mengancam mereka (KPK)," katanya.

baca juga

Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum Fredrich, Supriyanto Refa. Menurutnya, Indri kerap mengubah keterangannya saat bersaksi.

Kesaksian Indri berbeda antara yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di dalam persidangan.

"BAP tanggal 9 Januari berbeda dengan 22 Januari. Berbeda juga dengan yang di persidangan. Kan saya tanyakan mana yang benar, tanggal 9 atau 22, atau yang di persidangan. Kan tiga-tiganya tidak benar, malah ada keterangan baru," katanya.

Karena itu, dia menilai wajar Fredrich meminta hakim agar menyuruh Indri menjalani sumpah pocong dan diperiksa memakai detektor kebohongan.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap Setnov.

Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anak Buah Fredrich Yunadi Anggap Omongan Bosnya Cuma Lelucon

Anak Buah Fredrich Yunadi Anggap Omongan Bosnya Cuma Lelucon

News | Kamis, 12 April 2018 | 13:09 WIB

Debat Fredrich Yunadi dengan JPU soal Obat Anti Cemas

Debat Fredrich Yunadi dengan JPU soal Obat Anti Cemas

News | Kamis, 12 April 2018 | 12:13 WIB

Tiga Penyuap Bupati Bandung Barat Telah Ditahan KPK

Tiga Penyuap Bupati Bandung Barat Telah Ditahan KPK

News | Kamis, 12 April 2018 | 09:05 WIB

Sidang Fredrich, Jaksa Hadirkan 2 Dokter RS Medika Permata Hijau

Sidang Fredrich, Jaksa Hadirkan 2 Dokter RS Medika Permata Hijau

News | Kamis, 12 April 2018 | 09:00 WIB

Ketua DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Bank Century

Ketua DPR Desak KPK Tuntaskan Kasus Bank Century

News | Kamis, 12 April 2018 | 06:45 WIB

Terkini

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

Massa Petani Tembakau Gelar Aksi di Kemenko PMK, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:35 WIB

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:34 WIB

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

DPR Minta BGN Terbitkan Aturan Tertulis Larangan Dapur MBG Pakai MinyaKita dan Gas Melon

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:31 WIB

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Oliver Twist: Perjuangan Anak Yatim Melawan Kemiskinan dan Eksploitasi

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:30 WIB

×