Seusai menusukkan pisau ke dada dan tangan Hunaedi, Supriyanto langsung kabur melalui pintu belakang rumah korban.
Supriyanto ditangkap setelah polisi mendalami ciri-ciri tato di kedua lengannya berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV milik warga.
Polisi menangkap tersangka di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
Dalam kasus ini, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.