Terkait perbuatannya itu, Watoni dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 212 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Aparat yang Bertugas. Watoni terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Pelajaran dari Watoni, Ludahi Polantas karena Tolak Ditilang
Jum'at, 13 April 2018 | 20:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Sopir Taksi Online Dibunuh Penumpang, Jasad Dibuang ke Kali Baru Tangerang, Mobil Dijual
27 April 2025 | 16:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI