Bocah 15 Tahun Jual TV Neneknya untuk Beli Sabu

Pebriansyah Ariefana

Senin, 16 April 2018 | 08:59 WIB
Bocah 15 Tahun Jual TV Neneknya untuk Beli Sabu
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Heru Winarko didampingi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari merilis pengungkapan tiga kasus penyelundupan narkoba jaringan Internasional di Jakarta, Kamis (29/3).

Suara.com - Seorang cucu berinisial Tm (15) ditangkap Kepolisian Sektor Pontianak Barat. Dia menjual satu unit televisi milik neneknya untuk membeli sabu-sabu.

"Pelaku pencurian televisi yang merupakan cucu korban, kami amankan, Minggu (15/4/2018). Kejadian pencurian dilakukan oleh pelaku, Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis di Pontianak, Senin (16/4/2018).

Dari hasil pemeriksaan pelaku Tm menjual televisi tersebut, untuk digunakan bersama seorang temannya membeli narkoba jenis sabu, dan main di warnet.

"Saat melakukan aksinya, Tm mencuri televisi di rumah neneknya itu mengajak temannya yang lebih dewasa darinya berinisial Dd (18)," ungkapnya.

Kasus itu bermula saat Tm dengan menggunakan sepeda motor mengajak Dd ke rumah neneknya yang terletak di Pontianak Barat, dengan alasan ingin menemui ibunya.

Namun sampai di sana Tm tidak menemui ibunya yang sudah berangkat lagi ke daerah Melawi, sehingga dia hanya menemui neneknya yang sedang berada di rumah sendirian.

"Tm sempat menanyakan kepada neneknya apakah ibunya ada menitipkan uang, namun dijawab neneknya tidak ada, kemudian usai menyantap mie instan sebelum pulang, Tm dibantu Dd mengambil telivisi LCD yang ada di atas meja kamar neneknya. Setelah berhasil membawa kabur televisi tersebut kemudian keduanya menjual dengan harga Rp600 ribu ke daerah Beting," katanya.

Kemudian atas laporan korban, anggota lidik Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua pelaku tersebut, yakni Tm dan Dd, katanya.

"Dari tangan keduanya kami berhasil menyita satu unit sepeda motor dengan nopol KB 3913 SF, kemudian uang sisa penjualan televisi tersebut Rp146 ribu," ujarnya.

baca juga

Kedua pelaku tersebut diancam pasal 363 KUHP Sub pasal 367 KUHP. "Terhadap pelaku Dd kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. Sementara Tm karena masih di bawah umur dan masih merupakan keluargan korban maka akan dikenakan pasal 367 KUHP," kata Kapolsek Pontianak Barat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Pesta Narkoba saat Penangkapan Pemasok Sabu Riza Shahab

Ada Pesta Narkoba saat Penangkapan Pemasok Sabu Riza Shahab

Entertainment | Minggu, 15 April 2018 | 13:55 WIB

Kronologi Penangkapan Pemasok Sabu Riza Shahab

Kronologi Penangkapan Pemasok Sabu Riza Shahab

News | Minggu, 15 April 2018 | 08:44 WIB

Macet Parah, 2 Kurir Sabu Tewas Kehabisan Darah Setelah Ditembak

Macet Parah, 2 Kurir Sabu Tewas Kehabisan Darah Setelah Ditembak

News | Sabtu, 14 April 2018 | 14:24 WIB

Ini Alasan Riza Shahab dan Reza Alatas Konsumsi Narkoba

Ini Alasan Riza Shahab dan Reza Alatas Konsumsi Narkoba

Entertainment | Sabtu, 14 April 2018 | 12:12 WIB

Hasil Assessment, BNNP Rekomendasikan Riza Shahab Direhab

Hasil Assessment, BNNP Rekomendasikan Riza Shahab Direhab

Entertainment | Sabtu, 14 April 2018 | 10:13 WIB

Terkini

Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan

Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:06 WIB

Polisi Bantah 995 Senjata Api di Sekolah Jaksel untuk Ekskul

Polisi Bantah 995 Senjata Api di Sekolah Jaksel untuk Ekskul

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Pariwisata Maju, Lalu Lintas Mundur: Sisi Gelap di Balik Viralnya Situ Kamojing Cikampek

Pariwisata Maju, Lalu Lintas Mundur: Sisi Gelap di Balik Viralnya Situ Kamojing Cikampek

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:02 WIB

Di Balik Rencana Zonasi Pesisir Jawa Tengah, Nelayan Khawatir Ruang Hidup Kian Menyempit

Di Balik Rencana Zonasi Pesisir Jawa Tengah, Nelayan Khawatir Ruang Hidup Kian Menyempit

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:01 WIB

5 Brightening Serum Vitamin C untuk Kulit Cerah dan Glowing

5 Brightening Serum Vitamin C untuk Kulit Cerah dan Glowing

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Merasa Dicurangi Kejagung, Nadiem Soroti Perlakuan 'Istimewa' Febrie Adriansyah

Merasa Dicurangi Kejagung, Nadiem Soroti Perlakuan 'Istimewa' Febrie Adriansyah

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Minat Baca Menurun, Bagaimana Strategi Penerbit Buku Anak Cari Cara Rebut Perhatian dari Gawai?

Minat Baca Menurun, Bagaimana Strategi Penerbit Buku Anak Cari Cara Rebut Perhatian dari Gawai?

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Siswa Thailand Tembak Mati 5 Guru dan 9 Orang Kritis, Setelah Itu Bunuh Diri

Siswa Thailand Tembak Mati 5 Guru dan 9 Orang Kritis, Setelah Itu Bunuh Diri

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Kenapa Wajah Terasa Kaku Setelah Cuci Muka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Wajah Terasa Kaku Setelah Cuci Muka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:55 WIB

3 Pilihan Serum Bulu Mata yang Terbukti Bagus dan Ampuh Beserta Review Jujurnya

3 Pilihan Serum Bulu Mata yang Terbukti Bagus dan Ampuh Beserta Review Jujurnya

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:54 WIB

×