Dua Bocah SMP Nekat Mau Nikah Hari Ini, Akhirnya Batal

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 16 April 2018 | 19:56 WIB
Dua Bocah SMP Nekat Mau Nikah Hari Ini, Akhirnya Batal
Warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendadak digegerkan oleh dua siswa SMP yang mengajukan diri ingin menikah. [Facebook/Yuni Rusmini]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada tim yang dikirimkan ke sana ya. Bagaimana pun caranya, untuk mencegah ini," kata Yohana di DPR, Jakarta, Senin.

Yohana menegaskan, pernikahan anak di bawah umur sama sekali tak bisa dibenarkan. Larangan itu telah jelas disebutkan di dalam UU Perkawinan.

Dalam UU itu disebutkan, usian calon pengantin perempuan minimal 16 tahun, sedangkan untuk lelaki 19 tahun.

"Karena Undang-Undang ini masih berlaku, undang-undang 1/74 masih berlaku. Jadi tentu ini membutuhkan pendekatan-pendekatan khusus ya dengan keluarga," ujar Yohana.

Lebih lanjut, Yohana menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah berusaha untuk lakukan pencegahan pernikahan di usia dini. Bahkan, di beberapa daerah, Kemen PPPA telah menerapkan program 'Stop Pernikahan Anak'.

"Jadi kami tetap tindak lanjut itu dan sudah ada laporan yang masuk ke Kementerian kami, nanti dari pusat pelayanan terpadu dari kami akan mendampingi kasus yang ini, kasus pernikahan anak," kata Yohana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI