Kemenkumham: Pencabutan Badan Hukum HTI Bukan Kesewenang-wenangan

Adhitya Himawan | Lili Handayani | Suara.com

Kamis, 19 April 2018 | 14:37 WIB
Kemenkumham: Pencabutan Badan Hukum HTI Bukan Kesewenang-wenangan
Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM, I Wayan Sudirta menegaskan jika pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang karena status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia dicabut. Sebab kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ini sama sekali tidak ada kesewenang-wenangan atau arogansi, segalanya sesuai dengan aturan yang berlaku dan kaidah Hukum Administrasi Negara," ujar I Wayan, (19/4/2018).

I Wayan Sudirta menjelaskan dari segi keabsahan objek gugatan dalam perkara ini, telah sesuai dan berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Jadi Penggugat justru menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang secara hukum telah memenuhi syarat-syarat keabsahan,"katanya.

Diuraikan juga dalam Kesimpulan Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I, bahwa latar belakang pencabutan status badan hukum HTI sesuai Hukum Tata Negara.

Pancasila selaku Ideologi Negara, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Bentuk Negara Republik Indonesia tidak dapat diubah.

Menurut Hafzan Taher (tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I) pihaknya telah mengetahui bahwa sebelum status badan hukumnya dicabut, penggugat telah melakukan upaya-upaya untuk mendirikan negara trans nasional Islam serta mengembangkan dan
menyebarluaskan suatu paham atau sistem yang bertentangan dengan Pancasila.

"Itu semuanya ada dalam bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan ini,” ujarnya.

Video-video, buletin-buletin, matriks mengenai kegiatan Penggugat dan juga hal-hal yang telah disampaikan para ahli dan saksi-saksi dalam persidangan telah membuktikan apa yang menjadi latar belakang dicabutnya status badan hukum penggugat, serta bagaimana penggugat yang sebenarnya.

Teguh Samudera (tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM R.I) menegaskan, dengan adanya latar belakang tersebut maka untuk melindungi kepentingan bangsa yang lebih besar, sudah tepat status badan hukum Penggugat dicabut berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Ini semua untuk menjaga keutuhan Negara serta menjaga Persatuan dan Kesatuan.

Apabila Pancasila digantikan oleh paham (ideologi) lain, maka persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika akan hilang. Jika keinginan Penggugat tercapai untuk mendirikan negara trans-nasional Islam, maka NKRI tidak ada lagi.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dalam Kesimpulan ini kami mohon agar Majelis Hakim menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya", tuturnya.

Persidangan perkara Pencabutan Status Badan Hukum Perkumpulan HTI (No.211/G/201/PTUN.JKT) di Pengadilan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro. Acara persidangan adalah Kesimpulan yang disampaikan oleh para pihak, yaitu Penggugat (Eks. Perkumpulan HTI) dan pihak Tergugat (Menteri Hukum dan HAM R.I).

Pencabutan Status Badan Hukum Perkumpulan HTI dilakukan berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tertanggal 10 Juli 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana

Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana

News | Minggu, 20 Juli 2025 | 23:21 WIB

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

News | Jum'at, 25 April 2025 | 01:44 WIB

Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!

Siapa Ronny Sompie? Jenderal Pensiunan Polri hingga Dirjen Imigrasi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto!

Lifestyle | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:19 WIB

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2024 bagi Lulusan SMA, Simak Baik-baik

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:13 WIB

Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi

Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi

News | Minggu, 25 Februari 2024 | 15:07 WIB

Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi

Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 11:17 WIB

HTI dan FPI Bakal Hidup Lagi Kalau AMIN Menang Pilpres, Begini Jawaban Berkelas Anies

HTI dan FPI Bakal Hidup Lagi Kalau AMIN Menang Pilpres, Begini Jawaban Berkelas Anies

Kotak Suara | Minggu, 28 Januari 2024 | 19:29 WIB

Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi

Dery Eks Bassist Vierra Pernah Terpengaruh Kelompok Radikal, Kafirkan Istri dan Presiden Jokowi

Entertainment | Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:25 WIB

Beda Nasib HTI-FPI vs Al Zaytun Berdasarkan Aksi Pemerintah yang Jadi Sorotan

Beda Nasib HTI-FPI vs Al Zaytun Berdasarkan Aksi Pemerintah yang Jadi Sorotan

News | Rabu, 19 Juli 2023 | 18:48 WIB

Dinilai Bikin Trauma Investor, Menkumham Diminta Copot Dirjen Imigrasi

Dinilai Bikin Trauma Investor, Menkumham Diminta Copot Dirjen Imigrasi

News | Senin, 10 Juli 2023 | 05:30 WIB

Terkini

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:31 WIB

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

Sobary Kritik Cara Prabowo Mengagumi Bung Karno: Kagum, tapi Tak Pahami Political Wisdom-nya

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:21 WIB

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

Kapal Migran Indonesia Tenggelam di Malaysia: Korban Tewas Kini 11 Orang, 3 Masih Hilang

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:11 WIB

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:59 WIB

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:50 WIB

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:48 WIB

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:43 WIB

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:38 WIB

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 15:33 WIB