Dikecam, Kejari Tak Mau Lepas Borgol Petani saat Dijenguk Anaknya

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 20 April 2018 | 20:36 WIB
Dikecam, Kejari Tak Mau Lepas Borgol Petani saat Dijenguk Anaknya
Ayub, petani sekaligus aktivis di Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang ditangkap atas dugaan mencuri sawit PT Sintang Raya, menemui anaknya tanpa borgolnya dilepaskan petugas Kejaksaan Tinggi Mempawah, Kamis (19/4/2018). Keputusan Kejari tersebut dikecam karena dinilai melanggar hak anak. [Facebook]

Suara.com - Diktum terkenal bahwa "hukum kerap kali tajam ke bawah tapi tumpul ke atas", tampak mampu mengiaskan momen Ayub, petani yang dituduh mencuri di tanahnya sendiri, saat bersamuh dengan sang putra.

Betapa tidak, Ayub terpaksa menemui putranya yang masih di bawah umur dengan tangan diborgol. Hal tersebut dinilai tidak manusiawi dan melanggar hak anak.

Sementara banyak koruptor yang berurusan dengan beragam modus patgulipat uang negara, kebanyakan mendapat perlakuan lebih baik.

Foto pertemuan Ayub dan sang anak tersebut terpotret pada KAmis (19/4), dan diunggah di media sosial oleh aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan Barat, Jumat (20/4/2018).

AGRA adalah organisasi massa pentani dan komunitas adat minoritas, yang ikut memperjuangkan pembebasan tanpa syarat bagi Ayub.

“Lihatlah Mhs (inisial nama anak Ayub) saat bertemu dangan ayahnya. Dia tidak melihat wajah sang ayah. Akan tetapi, Mhs memandangi tangan sang ayah yang di ikat. Tentu saja akan ada banyak pertanyaan di benaknya. Apalagi, beberapa bulan tidak bertemu, tapi saat berjumpa justru kondisi terikat,” tutur Harry Sandy Ame, aktivis AGRA Kalbar.

Bagi Ayub, kata dia, dengan kondisi terikat seperti demikian tentu tidak bisa leluasa membelai sang anak, apalagi memeluknya hanya untuk sekadar melepas kerinduan.

”Tindakan Kejaksaan Negri Mempawah yang mengikat Ayub di depan anaknya tentu melanggar Prinsip-Prinsip Hak Anak,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah mengikat tangan Ayub bakal menyebabkan sang anak traumatis.

”Kami menilai keputusan Kejari Mempawah sudah melanggar hak asasi manusia dan hak anak. Kami mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas HAM bertindak,” tegasnya.

Kriminalisasi Petani

Sekretaris Jenderal AGRA Mohammad Ali mengatakan, Ayub adalah seorang  petani sekaligus pejuang agraria dari Desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Ayub tengah berjuang menuntut pengembalian tanahnya yang dinilai sudah dirampas oleh perusahaan perkebunan, sehingga ditangkap polisi.

”Ayub ditangkap secara paksa pada hari Selasa, 22 Februari 2018 pukul 24:00 WIB, saat sedang tidur kantor Agra Kalbar, Jalan Ampera raya komplek villa mega mas No 12 B. Dia ditangkap 6 personel Polres Mempawah berpakaian preman dan diantar Ketua RT tanpa menjelaskan identitas diri maupun membawa surat perintah penangkapan,” jelas Ali.

Keesokan hari, Jumat (23/2), rekan-rekan Ayub baru mengetahui keenam orang berpakaian preman itu adalah polisi setelah menanyakan hal tersebut kepada ketua RT.

Setelahnya, Wahyu dan Esti Kristianti dari Pusat Bantuan Hukum Kalimantan Barat (PBHK) mendatangi Mapolres Mempawah untuk meminta klarifikasi penangkapan. Namun, keduanya tak diizinkan polisi menemui Ayub.

Ali mengungkapkan, surat penahanan Ayub baru dikeluarkan polisi sehari setelah yang bersangkutan dibawa paksa.

Berita Acara Penahanan juga hanya dititipkan polisi kepada ketua RT di Patok 30 Dusun Melati, Desa Olak-olak pada hari yang sama.

”Namun, ada kejanggalan dalam surat perintah penahanan dan berita acara. Sebab, tandatangan Ayub berbeda dengan tandatangannya di Kartu Keluarga,” terangnya.

Sebelum dibawa paksa tanpa alasan jelas, Ayub mendapat panggilan sebagai tersangka kasus pencurian pada 2 Februari oleh Polsek Kubu.

Ayub dituduh mencuri tandan buah sawit di tanah yang disengketakan oleh PT Cipta Tumbuh Berkembang (PT CTB) dan PT Sintang Raya.

Lahan seluas 64 Ha yang terletak di Patok 30 Dusun Melati itu, merupakan lahan garapan 32 orang  warga. Mereka menggarap lahan itu secara kolektif sejak tahun 2005.

Tahun 2008, PT CTB baru mulai masuk Desa Olak-Olak dan menawarkan kerja sama dengan warga penggarap, untuk membuat kebun plasma sawit. Merkea juga dijanjikan mendapat ganti rugi tanam tumbuh (GRTT).

Untuk membangun perkebunan, PT CTB mendapat izin lokasi seluas 13. 658, 67 hektare di Desa Olak-olak.

PT CTB mulai melakukan penanaman pada tahun 2009. Namun, mereka ternyata berkonflik dengan PT Sintang Raya karena tumpang tindih perizinan lokasi.

Akhirnya, kedua perusahaan besepakat berdamai, sehingga lahan seluas 801 ha di Desa Olak-Olak diserahkan kepada PT Sintang Raya.

”Penyerahan itu, tanpa terlebih dahulu memberitahukan dan meminta persetujuan warga desa sebagai mitra atau petani Plasma. Warga protes dan menolak menyerahkan lahannya kepada PT Sintang Raya,” jelas Ali.

Penolakan tersebut dilakukan melalui cara mengambil alih kembali serta mengelola lahan seluas 64ha garapan mereka yang dikerjasamakan dengan PT CTB sebagai mitra plasma tahun 2013.

Sejak saat itu hingga 2017, warga merawat dan mengelola lahan tersebut secara kolektif dan mempertahankannya dari upaya pengambilan paksa PT Sintang Raya. Tidak sedikit biaya yang dikeluarkan oleh warga.

”Sepanjang tahun 2013 -2017, terdapat konflik warga dengan PT  Sintang Raya, dan terjadi berbagai aksi pelanggaran HAM. Sebanyak 43 warga desa dikriminalisasi dengan tuduhan mencuri. Padahal, mereka panen hasil tanaman di lahan mereka. Puluhan lainnya mengalami intimidasi, teror bahkan tindak kekerasan,” ungkap Ali.

Peristiwa paling tragis terjadi pada tahun 2016, ketika warga diteror sehingga terpaksa mengungsi ke kantor perwakilan Komnas HAM Kalbar, karena merasa tidak aman lagi tinggal dikampung halaman.

Hingga kekinian, tidak ada upaya serius pemerintah menyelesaikan konflik tersebut.  Padahal, warga sudah mengadukan hal itu kepada  Bupati Kubu Raya, Gubernur Kalimantan Barat, Komnas HAM, hingga Kantor Staf Peresiden (KSP), sehingga kriminalisasi kembali terjadi dan menimpa Ayub.

”Karenanya, AGRA mendesak agar aparat segera membebaskan tanpa syarat Ayub. Kami juga mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria itu dengan keputusan yang berpihak kepada warga,” tegasnya.

Untuk diketahui, jurnalis Suara.com tengah berupaya meminta konfirmasi dari aparat polres dan kejari setempat mengenai kasus Ayub. Namun, hingga berita ini diunggah, konfirmasi dari kedua institusi tersebut belum didapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rahmat Ajiguna: Bagi-bagi Sertifikat Tanah Bukan Reforma Agraria

Rahmat Ajiguna: Bagi-bagi Sertifikat Tanah Bukan Reforma Agraria

wawancara | Senin, 02 April 2018 | 09:02 WIB

Konflik Lahan Sawit Timbulkan Biaya Mahal

Konflik Lahan Sawit Timbulkan Biaya Mahal

Bisnis | Sabtu, 24 Maret 2018 | 11:41 WIB

Jokowi Akui Ada 126 Juta Bidang Tanah yang Harus Bersertifikat

Jokowi Akui Ada 126 Juta Bidang Tanah yang Harus Bersertifikat

Bisnis | Senin, 08 Mei 2017 | 01:01 WIB

Jokowi Targetkan 5 Juta Sertifikat Tanah Terbit Tahun Ini

Jokowi Targetkan 5 Juta Sertifikat Tanah Terbit Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 14 April 2017 | 08:00 WIB

Ratusan Masih Mengungsi Akibat Konflik Agraria di Karawang

Ratusan Masih Mengungsi Akibat Konflik Agraria di Karawang

News | Rabu, 30 November 2016 | 01:13 WIB

Terkini

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB