Setelah tiga hari berlalu, Taslim kaget melihat barang yang ada di dalamnya.
"Ketika dibuka korban ternyata isinya hanya empat mi rebus rasa kari ayam dan satu bungkus garam," ujar Roma.
Taslim merasa ditipu, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kerugian yang dialami Taslim sebesar Rp500 juta. Adapun polisi juga mengamankan barang bukti dari para tersangka yakni berupa uang dalam pecahan dolar serta tiga mobil dan 21 buku tabungan.
Roma menyebut masih mendalami sudah berapa lama para tersangka melakukan aksinya.
"Kami masih melakukan pengembangan. Belum tahun berapa lama mereka sudah beraksi," tutup Roma
Keenam tersangka dijerat memakai Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.