Papa yang Pernah Minta Saham Freeport Ini Belum Ajukan Banding

Iwan Supriyatna, Nikolaus Tolen

Jum'at, 27 April 2018 | 10:07 WIB
Papa yang Pernah Minta Saham Freeport Ini Belum Ajukan Banding
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

Suara.com - Setelah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa (24/4/2018), hingga hari ini, mantan Ketua DPR RI tersebut belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pria yang pernah tersandung kasus Freeport terkait Papa Minta Saham ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 dollar AS dan juga hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Menurut keterangan Ketua tim penasihat hukumnya, Maqdir Ismail penyebab belum diputuskannya upaya hukum terhadap putusan tersebut, karena masih ada pro kontra di internal.

"Sampai hari ini belum ada keputusan, prokon itu selalu ada," katanya saat dihubungi, Jumat (27/4/2018).

Maqdir juga menjelaskan bahwa adanya pro kontra di internal tersebut karena mempertimbangkan berbagai hal yang telah terjadi selama ini ketika terdakwa mengajukan upaya banding atas putusannya ke Pengadilan Tinggi.

Maqdir merujuk pada terpidana kasus e-KTP lainnya seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang hukumannya diperberat.

"Sekarang penegakan hukum bukan untuk menegakkan hukum yang adil, tetapi untuk menghukum orang dengan hukuman yang tinggi. Orang tidak lagi dihukum sesuai kesalahan, tetapi dihukum sesuai dengan kebutuhan pencitraan," katanya.

Selain pertimbangan hal itu, untuk Setya Novanto sendiri, Maqdir punya ketakutan tersendiri. Sebab, KPK berencana kembali mengincar mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dengan kasus berbeda. Setelah kasus korupsi e-KTP, kali ini KPK siap menjerat Setya Novanto dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apalagi dengan adanya ancaman terselubung ada perkara baru seperti TPPU," kata Maqdir.

baca juga

Majelis hakim memberi Setya Novanto waktu selama tujuh hari untuk memikirkan upaya hukum selanjutnya. Apabila lebih dari tujuh hari maka, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dianggap diterima sehingga sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelumnya, Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

Vonis yang diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yanto tersebut karena Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pajak Pulp PT TPL, Kerugian Capai Rp2 Triliun

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:11 WIB

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Jalani Sidang Banding Kasus Chromebook

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

Nadiem Makarim Disebut Bukan Penerima Manfaat Ekonomis AKAB dan GoTo

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

Kuasa Hukum Gus Alex Soroti Dakwaan KPK, Sebut Kliennya Pasif Terima Imbalan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:44 WIB

Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?

Brankas di Rumah Febrie Kosong saat Digeledah, Boyamin: Masa Tak Ada Apa-Apa?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

Saksi Kasus Bea Cukai Dikabarkan Meninggal Setelah Mangkir dari Panggilan KPK, Siapa Winda Lorenza?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:17 WIB

Rekam Jejak Ayah Bigmo: Sempat Jadi Buronan dan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Rekam Jejak Ayah Bigmo: Sempat Jadi Buronan dan Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Legal Standing Belum Lengkap, Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Terkait Korupsi MBG Ditunda

Legal Standing Belum Lengkap, Praperadilan Kedua Lodewyk Pusung Terkait Korupsi MBG Ditunda

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:46 WIB

KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar

KPK Periksa Rudi Tanoe soal Bansos Beras, Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Terkini

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

×