Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan

Reza Gunadha | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 26 April 2018 | 17:12 WIB
Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi, menceritakan kondisi Setya Novanto seusai divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Mantan pengacara Setnov tersebut mengakui, Setya Novanto sangat prihatin atas putusan tersebut sehingga dirinya tak mau makan dan minum.

Ia menuturkan, mengetahui hal tersebut karena masih satu rumah tahanan dengan Setya Novanto sehari setelah putusan tersebut. Fredrich kekinian sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dari Rutan KPK.

"Seharian dia tidak bisa makan seusai pembacaan vonis. Sedih saja. Saya melihat dan tak bisa ngomong apa-apa," kata Fredrich di Gedung PengadilanTipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Namun, saat dimintakan tanggapannya atas putusan tersebut, Fredrich enngan berkomentar. Ia menilai dirinya sudah tidak lagi berwenang mengomentari hasil putusan majelis hakim.

"Aduh menurut saya, saya tidak mau berkomentar, karena saya bukan pengacaranya. Karena nantinya pengacaranya akan tersinggung," kata Fredrich.

Setya Novanto, kata Fredrich, hanya bisa berdoa seusai vonis tersebut. Dia mengatakan, mantan Ketua DPR RI tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada para tim penasihat hukumnya, lantaran masih diberikan waktu sepekan untuk mengajukan banding atau tidak dari putusan majelis hakim.

 "Dia hanya bisa pasrah kepada Allah dan mengatakan nasib saya harus diperlakukan demikian ya saya tergantung dari penasihat hukum," katanya.

Sebelumnya, Setya Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.

Majelis hukum menjatuhkan vonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Novanto.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikannya sebesar Rp5 miliar kepada KPK. Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun seusai menjalani masa pemidanaan.

Atas perbuatannya, Novanto terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dokter Jantung Bingung Diminta Periksa Setnov saat Kecelakaan

Dokter Jantung Bingung Diminta Periksa Setnov saat Kecelakaan

News | Kamis, 26 April 2018 | 16:34 WIB

Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov

Jantung Normal, Dokter Toyibi Tolak Permintaan Periksa Setnov

News | Kamis, 26 April 2018 | 13:44 WIB

Ketua DPR Yakin Setya Novanto Bisa Menjalani Vonis

Ketua DPR Yakin Setya Novanto Bisa Menjalani Vonis

News | Rabu, 25 April 2018 | 11:37 WIB

Setya Novanto Divonis, KPK Perlu Selidik Korporasi di Kasus KTP-e

Setya Novanto Divonis, KPK Perlu Selidik Korporasi di Kasus KTP-e

News | Selasa, 24 April 2018 | 23:15 WIB

Jika Setya Novanto Ajukan Banding, KPK Siap Hadapi

Jika Setya Novanto Ajukan Banding, KPK Siap Hadapi

News | Rabu, 25 April 2018 | 00:15 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB