Soal Penodaan Agama, Amien Rais segera Diperiksa Polisi

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 03 Mei 2018 | 17:07 WIB
Soal Penodaan Agama, Amien Rais segera Diperiksa Polisi
Amien Rais. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Suara.com - Polisi berencana memanggil Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media elektronik.

Pemeriksaan Amien baru akan dijadwalkan setelah polisi selesai memeriksa saksi-saksi, yang diajukan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi selaku pelapor.

"Untuk (pemeriksaan) Amien Rais pastinya setelah memeriksa pelapor, kemudian kami akan tanya (pelapor) apakah ada saksi selain yang diajukan pelapor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/5/2018).

Menurutnya, tahapan pemeriksaan Amien sebagai terlapor juga dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan dari sejumlah ahli. Dalam penyelidikan soal kasus ini, sejumlah ahli yang dilibatkan di antaranya ahli bahasa dan ahli agama.

"Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kami akan ada tahapan-tahapan selanjutnya," katanya.

Adi tak mau berspekulasi mengenai tujuan pemeriksaan ahli itu guna menentukan status mantan Ketua MPRI RI tersebut.

Menurutnya, polisi baru akan menentukan status hukum Amien Rais bila sudah menjalani pemeriksaan.

"Ada tahapannya dulu. Kami harus minta klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan. Bahwa kami tidak langsung menentukan. Tetapi berdasarkan tahapan-tahapan," katanya.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Aulia sebagai pelapor pada Senin (16/4/2018). Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia, agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aulia juga turut memboyong dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki, agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya.

Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai Setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.

Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Relawan Jokowi Diancam Lewat Medsos, Polisi Bakal Periksa Mustofa

Relawan Jokowi Diancam Lewat Medsos, Polisi Bakal Periksa Mustofa

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 16:39 WIB

Dua Tahun Produksi Ciu, Warga Tambora Ini Untung Rp 1,4 Miliar

Dua Tahun Produksi Ciu, Warga Tambora Ini Untung Rp 1,4 Miliar

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 16:35 WIB

Tragedi Pembagian Sembako Monas, Polisi Akan Panggil Sandiaga Uno

Tragedi Pembagian Sembako Monas, Polisi Akan Panggil Sandiaga Uno

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 14:21 WIB

Heriyanto Edarkan Sabu yang Disimpan Dalam Bungkus Kopi

Heriyanto Edarkan Sabu yang Disimpan Dalam Bungkus Kopi

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 11:30 WIB

Pekerja Tewas Tertimbun Longsor, Polisi Bakal Periksa Palyja

Pekerja Tewas Tertimbun Longsor, Polisi Bakal Periksa Palyja

News | Rabu, 02 Mei 2018 | 21:56 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB