Dua Tahun Produksi Ciu, Warga Tambora Ini Untung Rp 1,4 Miliar

Adhitya Himawan, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 03 Mei 2018 | 16:35 WIB
Dua Tahun Produksi Ciu, Warga Tambora Ini Untung Rp 1,4 Miliar
Konpers bisnis minuman keras ciu di Tambora, Jakarta Barat. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Aparat Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar bisnis minuman keras jenis ciu yang di bermarkas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pekojan 1, RT 13, RW 5, Nomor 88, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap PRW (54), yang menjadi bos peredaran miras ilegal tersebut.

"Ada minuman yang tak memiliki izin edar. Setelah kita cek minuman ini diperdagangkan ke Jakarta. Minuman ini kita ungkap, kita selidiki bahwa minuman ini dilarang oleh UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan," kata Argo saat ditemui di lokasi, Kamis (3/5/2018).

Dari hasil pemeriksaan, kata Argo PRW telah menjalankan bisnis miras oplosan di rumah tersebut sejak tahun 2016 lalu. Dalam sebulan, tersangka bisa meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

"Kegiatan ini sudah dilakukan 2 tahun lebih dan ini dilarang karena kita belum tahu komposisinya seperti apa. Kemudian setiap bulan dia mendapatkan keuntungan Rp 118 juta perbulan, kalau setahun Rp 1,4 miliar," katanya.

Argo menjelaskan, PRW merekrut sebanyak empat orang pekerja untuk bekerja di pengolahan miras jenis ciu tersebut. Adapun bahan baku yang dipergunakan berasal dari ragi, tape, gula pasir dan air.

Setelah difermentasi selama dua minggu, miras ilegal itu kemudian dicampur dengan bahan lain dan dimasak hingga mengeluarkan uap. Nantinya uap tersebut dituang ke dalam tong yang sudah dilapisi kain penyaring. Kemudian hasil penyaringan itu dimasukan ke dalam botol.

"Peredaran ini ada di Jakarta. Dari sini kemudian diberikan ke distributor-distributor untuk dijual ke masyarakat," katanya.

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti di antaranya yakni bahan baku campuran fermentasi ciu sebanyak 220 tong, 133 kardus berinisi botol ciu siap edar dan 46 pack beris8 4.600 botol kosong.

Dalam kasus ini, PRW dijerat Undang Undang R1 Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 198 Juncto Pasal 108 tentang adanya praktik kefarmasian tetapi tidak memiliki keahlian atau kewenangan di bidang kefarmasian

"Ancaman penjara dua tahun dan denda Rp 4 miliar," kata Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Spekulasi Liar, DPR Desak Polisi Bongkar Fakta di Balik Kematian Karumga Eks Jampidsus

Cegah Spekulasi Liar, DPR Desak Polisi Bongkar Fakta di Balik Kematian Karumga Eks Jampidsus

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 16:15 WIB

Usai Pesta Miras, Remaja 19 Tahun Tewas dalam Tawuran di Cilincing

Usai Pesta Miras, Remaja 19 Tahun Tewas dalam Tawuran di Cilincing

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:48 WIB

Paperbag hingga Koper, Begini Cara Sindikat Internasional Sembunyikan 8.698 Etomidate di Jakarta

Paperbag hingga Koper, Begini Cara Sindikat Internasional Sembunyikan 8.698 Etomidate di Jakarta

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 13:41 WIB

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB

Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi

Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:31 WIB

Dua Kelompok Bentrok Matraman Sepakat Damai

Dua Kelompok Bentrok Matraman Sepakat Damai

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:00 WIB

Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo

Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:00 WIB

Ekshumasi Jadi Opsi! Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Demi Ungkap Tabir Kematian

Ekshumasi Jadi Opsi! Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Demi Ungkap Tabir Kematian

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:02 WIB

Puslabfor Bawa Bantal dan Kotak Hitam dari TKP Kematian Sutrimo, Pastikan Tak Ada Racun

Puslabfor Bawa Bantal dan Kotak Hitam dari TKP Kematian Sutrimo, Pastikan Tak Ada Racun

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:49 WIB

Olah TKP Kematian Sutrimo Selesai, Polisi Bawa Sejumlah Bukti dari Klinik Mordent

Olah TKP Kematian Sutrimo Selesai, Polisi Bawa Sejumlah Bukti dari Klinik Mordent

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:44 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×