Setya Novanto Dibawa dari KPK ke Lapas Sukamiskin Pukul 13.00 WIB

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Jum'at, 04 Mei 2018 | 11:21 WIB
Setya Novanto Dibawa dari KPK ke Lapas Sukamiskin Pukul 13.00 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).

Suara.com - Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto bakal segera mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018) siang. Setnov akan berangkat ke Lapas pukul 13.00 WIB.

"Tadi kami telepon KPK bahwa Setnov (Novanto) nanti dari Jakarta setelah jumatan jadi kurang lebih pukul 13.00 WIB siang meluncur dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin," kata Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo, di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5/2018).

Tidak ada persiapan khusus bagi pengurus Lapas Sukamiskin terkait penyambutan kedatangan Setnov. Slamet mengatakan Setnov sama dengan tahanan lainnya, yakni sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin.

"Di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin tidak ada persiapan apa-apa, berjalan seperti biasa seperti halnya setiap hari dari KPK mengirim warga binaan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin," jelasnya.

Prosedur yang diterapkan Lapas Sukamiskin terhadap tahanan yang baru datang, yakni tahanan dimasukan ke ruangan administrasi orientasi. Lokasi ruangan administrasi berada di blok utara lapas Sukamiskin.

"Kita pembinaan biasanya selama enam hari, tapi kita bisa perpanjang enam hari kemudian," katanya.

Nantinya, setelah selesai pemeriksaan administrasi dan pengenalan kondisi Lapas Sukamiskin, Setnov akan mendekam di balik jeruji besi dengan fasilitas, satu kamar satu orang.

Menurutnya, dari kapasitas Lapas Sukamiskin sebanyak 552 kamar, yang sudah terisi sebanyak 440 kamar.

"Tipikornya 362, dan yang pidumnya (pidana umum) ada 78 orang. Khusus tipikor maupun pidum yang divonis masuk semuanya sama ditempatkan di administrasi orientasi," bebernya.

Novanto terbukti melakukan korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan ketua umum Partai Golkar itu divonis selama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (Aminuddin)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Novel Baswedan: Saya Belum Aktif di KPK karena Belum Bisa Membaca

Novel Baswedan: Saya Belum Aktif di KPK karena Belum Bisa Membaca

News | Jum'at, 04 Mei 2018 | 07:11 WIB

Senyum dan Kecupan Lembut Setya Novanto untuk Deisti

Senyum dan Kecupan Lembut Setya Novanto untuk Deisti

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 21:42 WIB

Setnov Mau Bantu KPK Sibak Keterlibatan Pramono dan Puan Maharani

Setnov Mau Bantu KPK Sibak Keterlibatan Pramono dan Puan Maharani

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 17:50 WIB

Terungkap, Pesan Setnov ke Istri dan Anak-anak saat Diburu KPK

Terungkap, Pesan Setnov ke Istri dan Anak-anak saat Diburu KPK

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 16:18 WIB

Dipenjara 15 Tahun, Setya Novanto Akan Jadi Anak Kost dan Santri

Dipenjara 15 Tahun, Setya Novanto Akan Jadi Anak Kost dan Santri

News | Kamis, 03 Mei 2018 | 14:46 WIB

Terkini

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:12 WIB

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:11 WIB

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:01 WIB

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:00 WIB

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB