Hal itu dikuatkan oleh Kuasa hukum warga Teguh Purnomo, menurutnya warga hanya mendengar dari orang lain, tidak mendapat penjelasan langsung dari pemkab maupun AP terkait penyediaan rumah tersebut. Namun ia menekankan, warga tidak akan menerima satupun rumah,” kalaupun sudah disediakan ya terserah,” kata Teguh.
Sebelumnya warga PWPP-KP berkirim surat kepada Direktur utama PT. Angkasa Pura I (persero) di Jakarta dengan tebusan langsung kepada PresidenJoko Widodo. Isinya himbauan penghentian rencana pembangunan bandara serta pemberhentian pengosongan lahan yang akan dilakukan oleh Angkasa Pura I. Surat sendiri sudah dikirim melalui pos hari ini.
Menurut Teguh ada dua hal yang catat dalam perosedur yang dilakukan pemrakarsa sehingga tidak berhak untuk dilakukan pengosongan, pertama, terkait dengan konsinyasi yang dinilai cacat hukum, yang keduan terkait izin IPL yang dianggap masa berlakunya sudah habis.
“Dua hal tersebut menjadi dasar AP harus berhenti, termasuk ekseskusi warga, karena dianjutkan bisa jadi itu menjadi deretan pelanggaran panjang,” ujar Teguh. (Somad)