YLBHI: Penggusuran Paksa Petani Kulon Progo Langgar HAM!

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 06 Desember 2017 | 10:25 WIB
YLBHI: Penggusuran Paksa Petani Kulon Progo Langgar HAM!
Alat-alat berat menghancurkan 42 bangunan rumah yang masih berdiri di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo. Daerah itu digusur untuk pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Senin (4/12/2017). [Facebook]

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi penggusuran paksa aparat terhadap warga yang berdiam di sejumlah desa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketua YLBHI Asfinawati, kepada Suara.com, Rabu (6/12/2017), mengatakan sejak Senin (27/11) pekan lalu hingga Senin (4/12) awal minggu ini, PT Angkasar Pura (AP) 1 melakukan aksi pengosongan lahan dan rumah petani di Kulon Progo.

Land clearing tersebut, dilakukan demi mega proyek pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Baru (New Yogyakarta International Airport/NYIA).

”Penggusuran paksa terhadap kaum tani yang tak mau menjual lahan garapannya untuk mega proyek itu adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kami meminta penggusuran itu dihentikan,” tegas Asfinawati.

Ia mengatakan, aparat gabungan dan dan PT AP 1 secara sadar atau tidak, telah memungkiri sejumlah hak-hak dasar rakyat.

Ia mengatakan, penggusuran atas dasar PT AP 1 sudah mendapatkan izin leingkungan per 17 Oktober 2017 itu bisa diperdebatkan.

Pasalnya, kata dia, studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang mendasari terbitnya perizinan tersebut cacat hukum nan akut.

”Cacat hukum paling mencolok adalah, aspek pelingkupannya, yakni tidak terpenuhinya kesesuaian lokasi rencana usaha dan atau kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan,” jelasnya.

Itu belum ditambah mengenai deskripsi zona  lingkungan hidup kawasan itu, yang prinsipnya  daerah rawan bencana alam tsunami.

Status Kulon Progo sebagai daerah rawan tsunami itu termaktub dalam Pasal 46 ayat 9 huruf d Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2012 tentang RTR Pulau Jawa-Bali.

Pasal 51 huruf g Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang RTRW DIY juga menyebutkan, Kulon Progo sebagai kawasan rawan tsunami.

Bahkan, Pasal 39 ayat 7 huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW  pun lebih detail menyatakan bahwa kawasan rawan tsunami salah satunya meliputi Kecamatan Temon.

Karenanya, secara ilmiah, NYIA Kulon Progo tak bisa dibangun. Kalau dipaksakan, hal itu justru membahayakan pengguna transportasi udara.

Sementara secara prosedural, proses studi amdal itu tidak dilakukan pada tahapan yang semestinya. Ada tahapan yang “dilompati” oleh PT AP1. Sebab, amdal itu tak disusun terlebih dulu sebagai prasyarat penerbitan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Bandara Untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolak Penggusuran Bandara Yogyakarta Baru, 15 Orang Ditangkap

Tolak Penggusuran Bandara Yogyakarta Baru, 15 Orang Ditangkap

News | Rabu, 06 Desember 2017 | 09:54 WIB

1.000 Hektare Tanaman Padi di Kulon Progo Terendam Banjir

1.000 Hektare Tanaman Padi di Kulon Progo Terendam Banjir

News | Minggu, 03 Desember 2017 | 08:05 WIB

Cempaka Pembawa Petaka di Nusantara

Cempaka Pembawa Petaka di Nusantara

News | Rabu, 29 November 2017 | 15:30 WIB

Longsor Yogyakarta, Mayat Nenek Ditemukan dalam Posisi Peluk Cucu

Longsor Yogyakarta, Mayat Nenek Ditemukan dalam Posisi Peluk Cucu

News | Rabu, 29 November 2017 | 07:51 WIB

Bocah-Bocah Berpose di Patung Hitler Yogyakarta Ini Dikecam Dunia

Bocah-Bocah Berpose di Patung Hitler Yogyakarta Ini Dikecam Dunia

News | Sabtu, 11 November 2017 | 15:14 WIB

Terkini

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB