Dalam Perppu itu, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Gugatan HTI Ditolak, Istana: Sila Gabung ke Partai Politik Sah
Senin, 07 Mei 2018 | 20:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Larang Sekolah Lakukan Pungli Jelang Kelulusan Siswa, Pramono: Bakal Saya Cek
02 Mei 2025 | 15:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI