Ahli: Merintangi Penyidikan Korupsi, Hukumannya Bisa Diperberat

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Jum'at, 11 Mei 2018 | 17:33 WIB
Ahli: Merintangi Penyidikan Korupsi, Hukumannya Bisa Diperberat
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo pada Jumat (11/5/2018). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Noor Aziz.

Dalam keterangannya, Noor Aziz menyebutkan bahwa profesi seseorang dapat mempengaruhi tindakan hukuman yang dijatuhkan kepadanya, jika terbukti menjadi pelaku pidana.

Dalam kasus merintangi penyidikan korupsi KPK, dia mengatakan bahwa ada unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam proses perintangannya. Ia menegaskan, pelaku perintangan dan pihak yang membantu sama-sama memiliki status yang sama di mata hukum. Sebab keduanya sejak awal telah secara sadar bekerja sama dan memahami konsekuensi yang akan dihadapi dari tindakannya.

"A dan B sama-sama punya kualitas sebagai pelaku. Ada persekongkolan yang disadari dan bersifat sempurna. Sebelum melakukan kejahatan, sudah ada persetujuan antara A dan B, atau turut serta merekayasa, mengarang, membuat suatu kejadian padahal kejadiannya belum ada," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor, Aziz menjelaskan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan tipikor bisa dihukum penjara. Ia menerangkan, jika sudah terpenuhi salah satu unsur merintangi atau menggagalkan, maka status "turut serta" ini setara dengan pelaku.

"Mencegah, merintangi atau menggagalkan, salah satu sudah cukup. Pada umumnya turut serta itu direncanakan. Status turut serta ini sederajat. Mencegah itu proses belum dilakukan. Kalau merintangi, dihalangi-halangi, menggagalkan, tapi kualitasnya sama karena delik formil," kata Noor Aziz.

Aziz melanjutkan, jika tindakan merintangi penyindikan tersebut dilakukan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan profesional, maka akan ada pertimbangan pemberatan hukuman. Hal ini disebabkan karena ada kode etik yang melingkupi pekerjaan mereka.

"Kalau profesional, ada unsur pemberatan pidana. Karena profesional itu ada lima unsur, yakni mempunyai pengetahuan tinggi melalui pendidikan formal, cerdas, high skills, social interest orientation (berorientasi pada kepentingan sosial), dan kelima ada kode etik," lanjutnya.

Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK saat mengusut kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Bimanesh diduga bekerja sama dengan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, dengan merekayasa hasil pemeriksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 06:00 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!

Minta Jatah Riyal Saat Kunker Haji, 24 Anggota Komisi VIII DPR Dibidik KPK!

News | Jum'at, 04 September 2026 | 17:35 WIB

Dari Jual Beli Kursi Kuliah Hingga Proyek Internet: 5 Rektor Indonesia yang Terseret Korupsi

Dari Jual Beli Kursi Kuliah Hingga Proyek Internet: 5 Rektor Indonesia yang Terseret Korupsi

Video | Kamis, 03 September 2026 | 10:51 WIB

Rumah Mewahnya Disita, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa KPK

Rumah Mewahnya Disita, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa KPK

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:53 WIB

KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret

KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB

32 Paket Proyek Pemkab Muaro Jambi Diadukan ke KPK, Diklaim Rugikan Negara Rp50 Miliar

32 Paket Proyek Pemkab Muaro Jambi Diadukan ke KPK, Diklaim Rugikan Negara Rp50 Miliar

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:44 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor

KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:08 WIB

Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk

Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:05 WIB

Ternyata Sudah Diingatkan KPK! Rektor Unsoed Tetap Nekat Korupsi

Ternyata Sudah Diingatkan KPK! Rektor Unsoed Tetap Nekat Korupsi

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:35 WIB

Terkini

Motor Mungil Harga Rp84,5 Juta: Mengungkap Pesona Honda ST125 Dax yang Bikin 'Sultan' Rela Antre

Motor Mungil Harga Rp84,5 Juta: Mengungkap Pesona Honda ST125 Dax yang Bikin 'Sultan' Rela Antre

Otomotif | Sabtu, 05 September 2026 | 19:05 WIB

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

News | Sabtu, 05 September 2026 | 19:00 WIB

Drama di Way Halim: Tandukan Allano Gagalkan Kemenangan Bajul Ijo di Laga Pembuka

Drama di Way Halim: Tandukan Allano Gagalkan Kemenangan Bajul Ijo di Laga Pembuka

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 18:59 WIB

Anggaran Cegah Karhutla Seret, Pemerintah Baru Bisa Bergerak Saat Api Membesar

Anggaran Cegah Karhutla Seret, Pemerintah Baru Bisa Bergerak Saat Api Membesar

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 18:56 WIB

Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Sandang Gelar Kanjeng Raden Haryo dari Keraton Surakarta

Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Sandang Gelar Kanjeng Raden Haryo dari Keraton Surakarta

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 18:51 WIB

Adik Kejar Kakak Pakai Sajam di Pringsewu, Hanya Gara-gara Motor Rusak

Adik Kejar Kakak Pakai Sajam di Pringsewu, Hanya Gara-gara Motor Rusak

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 18:49 WIB

Bedak Tabur Wardah Lightening Cocok untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Bedak Tabur Wardah Lightening Cocok untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 18:45 WIB

Ekonomi yang Membentuk Isi Piring: Mengapa Makan Sehat Jadi Kemewahan?

Ekonomi yang Membentuk Isi Piring: Mengapa Makan Sehat Jadi Kemewahan?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 18:45 WIB

Lima Parpol di DPRD Sepakati Wacana Memakzulkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu

Lima Parpol di DPRD Sepakati Wacana Memakzulkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu

Sumut | Sabtu, 05 September 2026 | 18:44 WIB

Review Baby Udon: Kisah Viral yang secara Emosional Layak Dibuat Sinematik

Review Baby Udon: Kisah Viral yang secara Emosional Layak Dibuat Sinematik

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 18:35 WIB

×