- Barisan 8 Center Jambi melaporkan dugaan korupsi proyek Muaro Jambi kepada KPK pada 1 September 2026.
- KPK di Jakarta sedang memverifikasi laporan masyarakat terkait potensi kerugian negara mencapai Rp50 miliar tersebut.
- Hasil telaah laporan dapat berupa penindakan, pencegahan, atau koordinasi yang progresnya dilaporkan kepada pelapor.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam 32 paket proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi, Jambi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut terlebih dahulu akan diverifikasi untuk memastikan validitas informasi dan data yang disampaikan pelapor.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Setelah proses verifikasi, KPK akan menganalisis laporan untuk melihat ada atau tidaknya unsur dugaan tindak pidana korupsi. KPK juga akan memastikan apakah perkara tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah untuk ditangani.
Untuk memperkuat informasi, tim KPK akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan secara proaktif. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penelaahan terhadap laporan yang diterima.
Budi mengatakan tindak lanjut atas laporan masyarakat tidak selalu berujung pada penindakan. Hasil telaah dapat diarahkan pada upaya penindakan, pencegahan, pendidikan antikorupsi, maupun koordinasi dan supervisi dengan pihak terkait.
“Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK menyampaikan setiap progresnya khusus hanya kepada pihak pelapor,” katanya.
Laporan tersebut disampaikan Barisan 8 Center Jambi kepada KPK pada 1 September 2026.
Ketua Barisan 8 Center Jambi Karyadi mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menemukan dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan 32 paket proyek di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.
Selain menyoroti proses pengadaan, Barisan 8 Center Jambi menduga rangkaian proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp50 miliar.
Namun, dugaan kerugian negara tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor. KPK belum menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun memastikan nilai kerugian negara karena laporan masih dalam tahap verifikasi dan penelaahan.