Suara.com - Integritas perguruan tinggi kembali menjadi sorotan publik menyusul deretan kasus hukum yang menjerat sejumlah pimpinan akademis.
Penetapan status hukum terhadap Rektor Unsoed Ahmad Sodiq pada Agustus 2026 menambah panjang catatan penyalahgunaan wewenang di lingkungan perguruan tinggi Indonesia.
Mulai dari praktik penyimpangan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru, korupsi pengadaan infrastruktur, hingga manipulasi proyek teknologi informasi, kasus-kasus ini menjadi catatan kritis bagi tata kelola pendidikan tinggi.
Rangkaian kasus penyalahgunaan penerimaan mahasiswa, penyimpangan proyek fisik, hingga manipulasi pengadaan barang dan jasa ini menunjukkan bahwa gelar akademis tinggi tidak menjamin terbebasnya seseorang dari praktik korupsi.
Diperlukan evaluasi menyeluruh serta perbaikan sistem pengawasan internal di lingkungan perguruan tinggi agar tata kelola akademis tetap bersih dan kredibel.
Lantas, selain Ahmad Sodiq siapa saja deretan rektor yang mencoreng nama pendidikan di Indonesia tersebut? Selengkapnya dalam video ini.
Creative/Video Editor: Aqilah/Michael