Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja yang Ancam Tembak Jokowi

Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:20 WIB
Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja yang Ancam Tembak Jokowi
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas mengenai terorisme di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5).

Suara.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), RJ alias S (16) yang masih duduk di bangku SMA itu tidak ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, alasan polisi tak melakukan penahanan karena penanganan kasus ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

"Kalau mengacu Pasal 32 ayat 2 UU tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa didasari oleh itu, maka dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Alasan lain RJ tak mendekam di rumah tahanan karena ancaman hukuman pidana yang dijerat masih di bawah tujuh tahun.

"Kalau itu ancamannya di atas tujuh tahun baru dilakukan penahanan. Dan penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak," ujarnya.

Meskipun tak ditahan, polisi telah menitipkan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial yang ada di Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Peradilan Anak, kata Argo, anak yang bermasalah dengan hukum harus dititipkan ke panti sosial.

"Penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya dan tadi malam jam 12.00 WIB kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," imbuh Argo.

Dalam kasus ini, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pria berbadan kekar yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

Pria bertelanjang dada itu mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.

"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," kata RJ dalam video tersebut.

Terkait kasus ini, polisi juga sudah mengetahui lokasi pembuatan video ancaman terhadap Jokowi yang dilakukan RJ. Video itu ternyata dibuat RJ di sekolahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Februari 2018 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI