Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja yang Ancam Tembak Jokowi

Jum'at, 25 Mei 2018 | 13:20 WIB
Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja yang Ancam Tembak Jokowi
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas mengenai terorisme di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5).

Suara.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), RJ alias S (16) yang masih duduk di bangku SMA itu tidak ditahan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, alasan polisi tak melakukan penahanan karena penanganan kasus ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

"Kalau mengacu Pasal 32 ayat 2 UU tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa didasari oleh itu, maka dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Alasan lain RJ tak mendekam di rumah tahanan karena ancaman hukuman pidana yang dijerat masih di bawah tujuh tahun.

"Kalau itu ancamannya di atas tujuh tahun baru dilakukan penahanan. Dan penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak," ujarnya.

Meskipun tak ditahan, polisi telah menitipkan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial yang ada di Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Peradilan Anak, kata Argo, anak yang bermasalah dengan hukum harus dititipkan ke panti sosial.

"Penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya dan tadi malam jam 12.00 WIB kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," imbuh Argo.

Dalam kasus ini, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pria berbadan kekar yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

Pria bertelanjang dada itu mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.

"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," kata RJ dalam video tersebut.

Terkait kasus ini, polisi juga sudah mengetahui lokasi pembuatan video ancaman terhadap Jokowi yang dilakukan RJ. Video itu ternyata dibuat RJ di sekolahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Februari 2018 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI