Pratu HT, Anggota Kostrad Dalang Perampokan Pegadaian Depok

Jum'at, 25 Mei 2018 | 19:39 WIB
Pratu HT, Anggota Kostrad Dalang Perampokan Pegadaian Depok
Kasus pembobolan kantor penggadaian di beberapa lokasi di kawasan Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Terkait keterlibatan HT dalam kasus pencurian ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan proses hukum HT kepada Kodam Jaya. Kini, Pratu HT sudah meringkuk di rumah tahanan Kodam Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan ketiga tersangka lain kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam penjara maksimal sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI