KPU Segera Sahkan Larangan Mantan Napi Jadi Caleg

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 26 Mei 2018 | 12:56 WIB
KPU Segera Sahkan Larangan Mantan Napi Jadi Caleg
KPU memastikan akan segera menerbitkan aturan terkait larangan mantan napi koruptor menjadi calon legislatif (caleg). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan segera menetapkan peraturan larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi atau mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg). Kepastian ini disampaikan komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2018).

Wahyu menjelaskan, KPU sebelumnya telah menggelar rapat pleno meski aturan tersebut tidak disetujui oleh Komisi II DPR RI.

"Hampir kita pastikan bahwa PKPU akan dikeluarkan (mantan koruptor jadi caleg) karena kita sudah lakukan rapat pleno," ujar Wahyu.

Sebelum rapat pleno, kata dia, KPU sempat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Hasilnya, kalangan dewan tidak setuju dengan aturan tersebut.

"Tampaknya kita berbeda pandangan dengan DPR, pemerintah dan Bawaslu. Sehingga kita tampaknya sepakat bahwa tidak ada titik temu dengan hal itu," kata dia.

Ia memaparkan, fraksi-fraksi dari Komisi II yang menolak adanya aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Pemilu yang berisikan tentang mencabut hak politik seseorang. Atas dasar itu, KPU dianggap melampaui kewenanganya karena mencabut hak politik seseorang.

"Itu (mencabut hak politik) dipandang oleh pemerintah, DPR, Bawaslu menjadi kewenangan pengadilan," katanya lagi.

Akan tetapi, karena rapat dengar pendapat itu sifatnya tidak mengikat, maka KPU masih memiliki wewenang untuk segera mengesahkan aturan tersebut.

"KPU berikhtiar, salah satu upaya mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas KKN adalah kita membuat regulasi mulai dari pencalegan. KPU hanya mampu, hanya punya kewenangan membuat peraturan KPU, ya kita akan optimalkan," ucap Wahyu memungkasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sandi Dukung Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Sandi Dukung Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 16:06 WIB

KPU Tetap Larang Mantan Napi Mencalonkan Diri di Pemilu

KPU Tetap Larang Mantan Napi Mencalonkan Diri di Pemilu

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:40 WIB

Ketua KPU Lantik Anggota KPUD dari 16 Provinsi

Ketua KPU Lantik Anggota KPUD dari 16 Provinsi

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 12:40 WIB

#2019GantiPresiden Sudrajat - Syaikhu, KPU Akui Kecolongan

#2019GantiPresiden Sudrajat - Syaikhu, KPU Akui Kecolongan

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 03:00 WIB

Bawaslu Nilai Sudrajat-Ahmad Syaikhu Melanggar Aturan Kampanye

Bawaslu Nilai Sudrajat-Ahmad Syaikhu Melanggar Aturan Kampanye

News | Kamis, 17 Mei 2018 | 03:15 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB