Komnas HAM: Pembentukan Koopsusgab Harus Disertai Perpres

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Sabtu, 26 Mei 2018 | 13:44 WIB
Komnas HAM: Pembentukan Koopsusgab Harus Disertai Perpres
Petugas kepolisian berjaga saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mendalami fungsi pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membantu Polri mengatasi terorisme melalui Komando Pasukan Khusus Gabungan (Koopsusgub).

Menurut komisioner Komnas HAM, M Chairul Anam, seharusnya pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) dalam keterlibatan TNI. Perpres tersebut untuk mengetahui fungsi serta diterjunkannya Koopsusgab dalam penindakan terorisme.

Maka itu, Anam, melarang selama Perpres belum ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tertulis, tim gabungan TNI belum dapat terjun langsung dalam penanganan terorisme.

"Real saat ini misalnya kita baca berita Koopsusgab sudah didirikan, kapan itu digunakan untuk perbantuan melawan terorisme? Selama tidak ada Perpres tidak boleh dilakukan. Deklarasi harus tertulis, oleh karenanya selama belum ada keputusan Presiden tidak boleh ada Koopsusgab," kata Anam dalam diskusi
Pemberantasan Terorisme di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Anam menjelaskan alasan Perpres segera diterbitkan agar dalam penindakan yang dilakukan TNI tidak terjadi pelanggaran HAM. Lantaran proses pengadilan TNI dalam penanganan terorisme masih menggunakan konsep militer dan tanpa melihat HAM.

"Kalau ada pelanggaran mau dibawa ke mana. Kami menolak kalau dibawa ke pengadilan militer, karena sifatnya militer bukan konteks HAM dan sebagainya. Karena perangkat belum maksimal," imbuh Anam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jenderal Bintang Dua Akan Pimpin Koopssusgab TNI Antiteror

Jenderal Bintang Dua Akan Pimpin Koopssusgab TNI Antiteror

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 01:15 WIB

Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI

Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 20:26 WIB

Masyarakat Sipil Minta UU Terorisme Perkuat Pencegahan Terorisme

Masyarakat Sipil Minta UU Terorisme Perkuat Pencegahan Terorisme

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 18:43 WIB

Aman Abdurrahman Merasa Jadi Korban Politisasi Pemerintah

Aman Abdurrahman Merasa Jadi Korban Politisasi Pemerintah

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 17:43 WIB

Jaksa Agung: UU Terorisme Baru Utamakan Pencegahan

Jaksa Agung: UU Terorisme Baru Utamakan Pencegahan

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 17:32 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×