Soal Caleg Koruptor, Sikap DPR Bikin KPU Bingung

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 26 Mei 2018 | 17:02 WIB
Soal Caleg Koruptor, Sikap DPR Bikin KPU Bingung
KPU memastikan akan segera menerbitkan aturan terkait larangan mantan napi koruptor menjadi calon legislatif (caleg). (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan bingung atas sikap anggota DPR yang tidak menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Peraturan tersebut berisi tentang larangan parpol mengusung caleg yang berstatus mantan narapidana (napi) korupsi.

Kebingungan Wahyu bermula saat rapat dengar pendapat antara KPU dengan Komisi II DPR membahas rencana penerbitan PKPU larangan mantan napi korupsi untuk caleg DPD. Saat itu, Komisi II DPR sepakat, serta meloloskan rencana itu.

"Peraturan KPU (untuk DPD) dibikin syaratnya sama dan sudah diloloskan, tidak ada persoalan," kata Wahyu di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Namun, saat KPU kembali bertemu dengan Komisi II DPR untuk rapat dengar pendapat PKPU untuk caleg DPR, Komisi II malah keberatan.

"Tetapi untuk pencalonan anggota DPR, DPR waktu itu kok berbeda sikap. Ini yang publik juga harus tahu, ada apa," ucap Wahyu.

Meskipun tidak disetujui oleh Komisi II, KPU tetap memiliki kewenangan penuh atas perancangan serta pengesahan PKPU tersebut. Baik untuk calon DPD maupun DPR. Hal tersebut dikarenakan sesi konsultasi atau rapat dengar pendapat bersama DPR bersifat tidak mengikat.

"Hasil konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU bisa saja membuat peraturan KPU yang berbeda pandangan dengan pemerintah di DPR," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PAN Tegaskan Tidak Usung Caleg Koruptor

PAN Tegaskan Tidak Usung Caleg Koruptor

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 15:52 WIB

KPU: Kampanye Politik Berbeda dengan Kampanye Pilpres

KPU: Kampanye Politik Berbeda dengan Kampanye Pilpres

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 15:33 WIB

PAN: Usung Caleg Mantan Koruptor Sama Saja Bunuh Diri

PAN: Usung Caleg Mantan Koruptor Sama Saja Bunuh Diri

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 13:30 WIB

KPU Segera Sahkan Larangan Mantan Napi Jadi Caleg

KPU Segera Sahkan Larangan Mantan Napi Jadi Caleg

News | Sabtu, 26 Mei 2018 | 12:56 WIB

Masyarakat Sipil Minta UU Terorisme Perkuat Pencegahan Terorisme

Masyarakat Sipil Minta UU Terorisme Perkuat Pencegahan Terorisme

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 18:43 WIB

Terkini

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB