Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 30 Mei 2018 | 14:17 WIB
Sebut Ada Konspirasi, Bos ISIS Indonesia Tetap Dituntut Mati
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman digiring petugas untuk mengikuti sidang yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).

Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (PJU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman yang dibacakan pada Jumat, (25/5) pekan lalu.

Salah satu poin pleidoi yang ditolak oleh JPU ialah kecurigaan Aman perihal politisasi kasus dirinya oleh pemerintah.

Jaksa Anita Dewayani mengatakan, tuduhan yang dilontarkan Aman soal konspirasi buatan pemerintah  untuk menjerat pentolan gerombolan Jamaah Ansharut Daulah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dakwaan.

"Kami tim JPU berpendapat bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan dakwaan yang kami dakwakan kepada terdakwa," kata Jaksa Anita di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Selain itu, tim JPU juga menyatakan tidak akan menanggapi perihal pandangan terdakwa tentang bom Gereja Santa Maria Tak Bercela Di Surabaya yang melibatkan perempuan dan anak-anak.

"Kami tidak akan menanggapinya lebih lanjut karena tidak berkaitan dengan dakwaan yang telah kami dakwakan," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap pleidoi atau nota pembelaan bos ISIS Indonesia tersebut, JPU sepakat untuk menolaknya dan tetap menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.

Aman Abdurrahman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hal itu sebagaimana dakwaan ke-1 primer.

Dakwaan ke-2 primer adalah, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hakim Pastikan Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

Hakim Pastikan Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:40 WIB

Aman Abdurrahman Bersedia Dihukum Mati karena Mengkafirkan Negara

Aman Abdurrahman Bersedia Dihukum Mati karena Mengkafirkan Negara

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 12:17 WIB

Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati

Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Tak Menolak Jika Dihukum Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:40 WIB

Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Mati

Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Mati

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 11:31 WIB

Lagi, 50 Napi Terorisme Dipindah ke Nusakambangan

Lagi, 50 Napi Terorisme Dipindah ke Nusakambangan

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 09:56 WIB

Terkini

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:49 WIB

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35 WIB

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:17 WIB

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB