Atas perbuatan tersebut, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BLBI Syarifuddin Tumenggung
Kamis, 31 Mei 2018 | 14:21 WIB

BERITA TERKAIT
Eksepsi Ditolak KPK, Yusril Sebut Hal Tersebut Wajar
28 Mei 2018 | 18:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI