Polisi Buru Otak Pemerasan Sopir Angkot di Tanah Abang

Selasa, 05 Juni 2018 | 11:02 WIB
Polisi Buru Otak Pemerasan Sopir Angkot di Tanah Abang
Deretan angkutan perkotaan (angkot) tampak berjejer menunggu penumpang (ngetem) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (1/2/2018). [Suara.com/Lily Handayani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari penangkapan terhadap para tersangka, polisi juga turut menyita uang tunai Rp722.500, karcis retribusi 78 lembar dan karcis parkir 130 lembar.

Dalam kasus ini, delapan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI