Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan kelompok kerja yang dibentuk untuk selesaikan masalah pemogokan pilot Garuda Indonesia mulai bekerja, Rabu (6/6/2018). Tim tersebut diketuai oleh Deputi Kemenko Maritim, Purbaya Yudhi.
Purbaya tidak sendiri. Dia didampingi pejabat Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan Kantor Staf Presiden.
Luhut mengatakan, Asosiasi Pilot Garuda (APG) tidak disertakan dalam kelompok kerja tersebut. Dirinya menambahkan bahwa jika nantinya APG akan diminta pendapatnya.
"Akan kita minta pendapatnya. Apa sebetulnya selisihnya? Mereka sudah sepakat begitu," kata Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Gedung BPPT, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Luhut berharap rencana kerja kelompok kerja tersebut telah mengumpulkan informasi pada 26 Juni 2018. Dirinya menambahkan, sekitar awal Juli kesimpulan rekomendasi rencananya telah diserahkan kepada Meneg BUMN untuk menyelesaikan masalah yang serius.
"Saya kira tidak ada masalah yang serius, hanya masalah komunikasi yang kurang baik," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang tergabung dalam Serikat Bersama (Sekber) Garuda Indonesia mengancam akan melakukan mogok massal dan menonaktifkan seluruh rute penerbangan.
Dalam ancamannya tersebut, mereka pun menuntut Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Rini Soemarno serta pemegang saham PT Garuda Indonesia untuk melakukan perombakan jajaran direksi.
Tuntutan yang disampaikan serikat bersama terkait perubahan jumlah direksi Garuda Indonesia dari delapan orang menjadi enam orang dengan mengacu kepada Peraturan Penerbangan Sipil RI atau Civil Aviation Safety Regulation. Direksi yang dimaksud ialah Direktur Cargo dan Direktur Marketing dan Teknologi (IT).
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Direktur Marketing dan IT pun dianggap gagal dalam membuat strategi penjualan produk. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penurunan rata-rata harga jual tiket dari tahun 2016 ke 2017 sebesar 3,17 persen.
Selain itu, mereka pun menuntut adanya pergantian direksi yang mengutamakan profesional. Hal tersebut dikarenakan Direktur Personalia (Sumber Daya Manusia) dianggap melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa ada rundingan sebelumnya.
Oleh karena itu, mereka mengancam akan mogok jika tuntutan tersebut tidak mendapat respon dari pihak-pihak terkait. Ancaman tersebut berlaku mulai dari hari ini hingga satu bulan ke depan, sampai adanya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ulang.