Dalam kasus ini, Fujiyanto dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Dari jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sopir Grabcar Rampok dan Perkosa Ibu-ibu yang Lagi Haid
Kamis, 07 Juni 2018 | 20:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Warga Bekasi Tewas Mengenaskan Ditabrak Commuter Line di Bogor
06 Juni 2018 | 04:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI