Sopir Grabcar Rampok dan Perkosa Ibu-ibu yang Lagi Haid

Kamis, 07 Juni 2018 | 20:10 WIB
Sopir Grabcar Rampok dan Perkosa Ibu-ibu yang Lagi Haid
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Fujiyanto dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Dari jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI