Jokowi Diminta Minta Maaf ke Korban 8 Pelanggaran HAM Berat

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 08 Juni 2018 | 16:13 WIB
Jokowi Diminta Minta Maaf ke Korban 8 Pelanggaran HAM Berat
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6).

Suara.com - Presiden Joko Widodo bertemu Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan enam komisioner, untuk menyiapkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, sebagai lembaga penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi.

Seusai persamuhan, Taufan mengatakan Komnas HAM merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, untuk menyelesaikan beragam kasus.

Tepatnya didasari oleh Pasal 47 UU No 26/2000, yakni ”Penyelesaian pelanggaran HAM berat ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)”.

"Tapi, UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) sudah dibatalkan oleh MK, maka dengan demikian satu-satunya peluang adalah dengan kebijakan politik dari presiden," ujar Taufan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Taufan meminta Jokowi untuk melakukan langkah-langkah pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini penting dilakukan pemerintah kalau ingin membentuk DKN atau komisi seperti KKR.

"Kemudian ada pernyataan penyesalan atau maaf atas nama negara kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Setelah itu kemudian ada upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya," jelas dia.

Menurut Taufan, ada enam kasus pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan pemerintah.

Di antaranya seperti kasus peristiwa 65-66, peristiwa Talangsari, penembakan misterius, peristiwa Semanggi I dan II, dan penghilangan paksa aktivis. Kemudian terkait dengan kasua Wamena Wasior dan Jambu Kepok di Aceh.

"Ada beberapa tipologi yang berbeda antara satu kasus dengan kasus lain, kami minta supaya Jaksa Agung di bawah koordinasi  presiden untuk memilah-milah berdasarkan tipologinya. Tapi tadi ada pembicaraan untuk bisa mulai dari beberapa kasus yang setelah tahun 2000," jelas Taufan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minta Diperkuat, Ketua Komnas HAM: Sudah Lama Kurang Diperhatikan

Minta Diperkuat, Ketua Komnas HAM: Sudah Lama Kurang Diperhatikan

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 15:59 WIB

Presiden Bahas Pelanggaran HAM Berat di Istana

Presiden Bahas Pelanggaran HAM Berat di Istana

News | Jum'at, 08 Juni 2018 | 13:36 WIB

Komnas HAM: DKN Tak Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Lewat Hukum

Komnas HAM: DKN Tak Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Lewat Hukum

News | Kamis, 07 Juni 2018 | 00:30 WIB

Jokowi Temui Pegiat Aksi Kamisan, Organisasi HAM Khawatir

Jokowi Temui Pegiat Aksi Kamisan, Organisasi HAM Khawatir

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 17:29 WIB

Jokowi Temui Korban HAM di Aksi Kamisan

Jokowi Temui Korban HAM di Aksi Kamisan

News | Kamis, 31 Mei 2018 | 15:52 WIB

Terkini

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:18 WIB

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:03 WIB

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:01 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:55 WIB

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:52 WIB

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:50 WIB

Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya

Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:39 WIB

IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara

IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:37 WIB

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:35 WIB

×