Keduanya kekinian sudah ditangkap aparat. NMH dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana perdagangan orang, pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
EDL dikenai pasal tindak pidana perdagangan orang, pornografi dan tindak pidana informasi dengan ancaman sanksi berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.